Aspek Agraria dalam Pembangunan


Pembangunan nasional merupakan sarana yang penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bahwa pada hakekatnya pembangunan nasional itu adalah pembangunan manusia seutuhnya yaitu untuk membangun kesejahteran masyarakat Indonesia seluruhnya, sedangkan tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di dalam wadah Negara Republik Indonesia, yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram dan damai.Salah satu unsur penunjang dalam pelaksanaan pembangunan adalah ketersediaan sumber daya alam. Terkait dengan sumber daya alam, tanah adalah salah satu sumber daya alam yang sangat penting dalam rangka memajukan pembangunan nasional.Menurut ahli geomorfologi Thornbury2 yang disebut tanah adalah bagian dari permukaan bumi sebagai hasil modifikasi oleh proses fisik, kimia maupun biologis yang bekerja di bawah kondisi yang bermacammacam dan bekerja selama periode tertentu.  Dalam Kamus Istilah Pertanian (Kurnadi, 1996:298) yang disebut dengan tanah adalah bagian teratas dari kulit bumi yang dapat dibedakan sifatnya dari bahan-bahan di bawahnya, yang terbentuk karena pengaruh iklim, mikroorganisme, bahan induk, relief yang bekerja secara interaktif dan dalam selang waktu tertentu.
Secara etimologis, kata agraria berasal dari kata bahasa Latin ager yang artinyasebidang tanah(bahasa Inggris acre). Kata bahasa Latin aggrarius meliputi arti yangadahubungannya dengan tanah, pembagian atas tanah terutama tanah umum, bersifatperdesaan. Kata reform merujuk pada perombakan, mengubah danmenyusun/membentuk kembali sesuatu menuju perbaikan.Dengan demikian reformaagraria dapat diartikan secara sederhana sebagai penataan kembali struktur pemilikan,penguasaan, dan penggunaan tanah/wilayah, demi kepentingan petani kecil,penyakap, buruh tani (Rolaswati, tanpa tahun)
Pengertian Agraria menurut UUPA :
Dapat berarti luas
Diatur dalam pasal 1 ayat 2 yang meliputi bumi, air, dan ruang Angkasa.
·       Bumi; Pengertian bumi menurut pasal 1 ayat (4) UUPA adalah permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi dibawahnya serta yang berada dibawah air.
·       Air; Pengertian air menurut pasal 1 ayat (5) UUPA adalah air yang berada diperairan pedalaman maupun air yang berada dilaut diwilayah Indonesia
·       Ruang Angkasa; Penertian ruang angkasa menurut pasal 1 ayat (6) UUPA adalah ruang diatas bumi wilayah Indonesia dan ruang diatas air wilayah Indonesia. Pengertian ruang angkasa menurut pasal 48 UUPA ruang diatas bumi dan air yang mengandung tenaga dan unsur – unsur yang dapat digunakan untuk usaha – usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
·       Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya; Kekayaan alam yang terkandung didalam bumi disebut bahan, yaitu unsur – unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan, termasuk batuan-batuan mulia yang merupakan endapan – endapan alam.
Jadi, hukum agraria dalam arti luas ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Dalam arti sempit
diatur dalam pasal 4 ayat 1 UUPA yaitu " Tanah " dalam pasal 4 ayat 1 ditentukan, bahwa adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah tersebut.
Jadi, hukum agraria dalam arti sempit yaitu merupakan bagian dari hukum agrarian dalam arti luas  yaitu hukum tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja atau pertanian
2.1    Pengertian Hukum Tanah
Dalam ruang lingkup agrarian tanah merupakan bagian dari bumi yang disebut permukaan bumi, dalam pasal 4 ayat (1) UUPA atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud pasal 2 ditentukan adanya macam-macamhak atas permukaan bumi yang disebut tanah. Tanah dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi sedangkan hak atas tanah adalah hak atas sebgian tertentu permukaan bumi yang berbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar. Objek hukum tanah adalah hak penguasaan atas tanah maksudnya Hak yang berisi serangkaian wewenang, kewajiban dan atau larangan bagi pemegang haknyauntuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihaki.
Hirarki hak-hak penguasaan atas tanah dalam hukum tanah nasional adalah :
1.     Hak bangsa Indonesia atas tanah
2.     Hak menguasai dari negara atas tanah
3.     Hak ulayat masyarakat hukum adapt
4.     Hak perseorangan meliputi ;
·       Hak-hak atas tanah
·       Wakap tanah hak milik
·       Hak jaminan atas tanah (hak tanggungan)
·       Hak milik atas satuan rumah susun
HUKUM DAN POLITIK AGRARIA KOLONIAL
Hukum Agraria Kolonial
Dari segi berlakunya Hukum Agraria di Indonesia dibagi menjadi 2, yaitu :
1.     Hukum Agraria Kolonial, yang berlaku sebelum Indonesia merdeka bahkan berlaku sebelum diundangkannya UUPA, yaitu sebelum tanggal 24 september 1960.
2.     Hukum Agraria Nasional, yang berlaku setelah diundangkannya UUPA, yaitu tanggal 24 september 1960.
Bahwa Hukum Agraria yang berlaku sebelum Indonesia merdeka disusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi pemerintahan Hindia Belanda, dapat dijelaskan sebagai berikut diantaranya :
1.     Pada masa pemerintahan dipegang oleh Gubernur Herman Willem Daendles (1800-1811) telah menetapkan kebijaksanaan yaitu menjual tanah-tanah rakyat Indonesia kepada orang-orang Cina, Arab maupun bangsa belanda sendiri. Tanah yang dijual itu dikenal dengan sebutan tanah partikelir
2.     Pada masa pemerintahan Gubernur Thomas Stanford Raffles telah menetapkan Landrent atau Pajak tanah. Pemilikan tanah di daerah swapraja di jawa disimpulkan bahwa semua tanah milik raja, sementara rakyat hanya sekedar menggarap dan rakyat wajib membayar pajak kepada raja inggris.
3.     Pada masa pemerintahan gubernur Johanes Van den Bosch tahun 1830 telah menetapkan kebijakan pertanahan yang dikenal dengan system Tanam Paksa atau Cultuur Stelsel, yaitu petani dipaksa untuk menanam suatu jenis tanaman tertentu yang secara langsung maupun tidak langsung dibutuhkan oleh pasr internasiaonal pada waktu itu. Hasil pertanian tersebut diserahkan kepada pemerintahan colonial tanpa mendapatkan imbalan apa pun
4.     Pada masa berlakunya Agrarische Wet Stb 1870 No. 55 yaitu berlakunya politik monopoli (politik colonial konservatif) dihapuskan dan digantikan dengan politik liberal yaitu pemerintah tidak ikut mencampuri di bidang usaha pengusaha diberikan kesempatan dan kebebasan mengembangkan usaha dan modalnya dibidang pertanian di Indonesia.
Hukum Agraria kolonial mempunyai sifat dualisme hukum, yaitu dengan berlakunya hukum agraria yang berdasarkan atas hukum adat,sifat dualisme tersebut meliputi bidang-bidang :
1.     Hukum, yaitu pada saat yang sama berlaku macam-macam hukum agraria barat, hokum agrarian adat, hukum agraria swapraja, hukum, hokum agrarian administrative dan hukum agrarian antar golongan
2.     Hak atas tanah yaitu yang tunduk pada hukum agraria barat yang diatur dalam KUH Perdata, hak atas tanah yang tunduk pada hukum agraria adat, hak atas tanah yang merupkan ciptaan pemerintah swapraja, hak atas tanah yang merupakan ciptaan pemerintah hindia belanda
3.     Hak Jaminan atas tanah
4.     Pendaftaran tanah dilakukan oleh kantor pendaftaran tanah tanah atas tanah-tanah yang tunduk pada hukum barat dan pendaftaran tanah ini menghasilkan tanda bukti berupa sertifikat.
HUKUM AGRARIA NASIONAL
UUD 1945 meletakkan dasar politik agraria nasional yang dimuat dalam pasal 33 ayat (3) nya yaitu“Bumi, air, dan kekeyaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.Ketentuan ini bersifat imperative yaitu mengandung perintah kepada negara agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang diletakkan dalam penguasaan negara itu dipergunakan untuk mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menyesuaikan Hukum Agraria colonial dengan keadaan dan kebutuhan setelah Indonesia merdeka, yaitu
1.  Menggunakan kebijaksanaan dan tafsir baru
2.  Penghapusan hak-hak konversi
3.  Penghapusn tanah partikelir
4.  Perubahaan peraturan persewaan tanah rakyat
5.  Peraturan tambahan untuk mengawasi pemindahan hak atas tanah
6.  Peraturan dan tindakan mengenai tanah-tanah perkebunan
7.  Kenaikan canon dan cijn
8.  Larangan dan penyelesaian soal pemakaian tanah tanpa ijin
9.  Peraturan perjanjian bagi hasil(tanah pertanian)
10.  Pengalihan tugas dan wewenang agraria

Faktor-faktor Penting dalam Pembangunan Hukum Agraria Nasional
Menurut Notonagoro, Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam pembangunan Hukum Agraria nasional, adalah :
1.   Faktor Formal, yaitu Keadaan hukum agraria di Indonesia sebelum diundangkannya UUPA merupakan keadaan peralihan, keadaan sementara waktu, berdasarkan pada peraturan-peraturan yang sekarang berlaku ini berdasarkan pada peraturan-peraturan peralihan yang terdapat dalam pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, pasal 192 Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) dan pasal 2 Aturan peralihan UUD 1945.
2.   Faktor Material, yaitu Hukum Agraria mempunyai sifat dualisme hukum yang meliputi hukum subjek maupun objeknya menurut hukumnya disatu pihak berrlaku Hukum Agraria Barat yang diatur dalam KUH Perdata, dipihak lain berlaku Hukum Agraria adat yang diatur dalam hukum adat. Oleh karena itu setelah Indonesia merdeka, maka sifat dualisme hokum agraria colonial ini harus diganti dengan sifat unifikasi (kesatuan) hukum yang berlaku secara nasional.
3.   Faktor Ideal. Dari factor ideal (tujuan negara) sudah tentu tujuan Hukum Agraria kolonial tidak cocok dengan tujuan Negara Indonesia yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 dan tujuan penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Hukum Agraria kolonial dibuat untuk kepentingan pemerintah Hindia Belanda, Eropa, Timur asing, sedangkan Hukum Agraria nasional dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Untuk itu Hukum Agraria kolonial harus diganti dengan Hukum Agraria Nasional yang diarahkan kepada terwujudnya fungsi bumi, air, dan kekayaan alamyang terkandung didalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
4.   Faktor Agraria Modern. Faktor-faktor agraria modern terletak dalam lapangan-lapangan : Lapangan Sosial, ekonomi, etika,idiil fundamental factor-faktor inilah yang mendorong agar dibuat Hukum Agraria Nasional
5.   Faktor Ideologi Politik. Indonesia sebagai bangsa dan negara mempunyai keterkaitan hidup dengan negara-negara lain. Dalam menyusun Hukum Agraria nasional mengadopsi Hukum Agraria negara lain sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Asas-asas hukum agraria
·         Asas nasionalisme
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara baik asli maupun keturunan.
·         Asas dikuasai oleh Negara
Yaitu bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA)
·         Asas hukum adat
Yaitu bahwa hukum adat yang dipakai sebagai dasar hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari segi-segi negatifnya
·         Asas fungsi social
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan(pasal 6 UUPA)
·         Asas kebangsaan atau (demokrasi)
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa stiap WNI  baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah
·         Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
Yaitu asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesame WNI baik asli maupun keturunanasing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas tanah.
·         Asas gotong royong
Bahwa segala usaha bersama dalam lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria (pasal 12 UUPA)
·         Asas unifikasi
Hukum agraria disatukan dalam satu UU yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya satu hukum agraria yang berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.
·         Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)
Yaitu suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Asas ini merupakan kebalikan dari asas vertical (verticale scheidings beginsel ) atau asas perlekatan yaitu suatu asas yang menyatakan segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda iu artnya dala sas ini tidak ada pemisahan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya.

Hak Milik
Pengertian Hak Milik menurut pasal 20 ayat (1) UUPA adalah Hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6. Turun temurun artinya Hak milik atas tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup dan bila pemiliknya meninggal dunia maka hak miliknya dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya sepanjang memenuhi syarat sebagai subjek hak milik. Terkuat artinya Hak Milik atas tanah lebih kuat bila dibandingkan dengan hak atas tanah yang lain tidak mempunyai batas waktu tertentu, mudah dipertahankan dari gangguan pihak lain dan tidak mudah hapus. Terpenuh artinya Hak Milik atas tanah memberi wewenang kepada pemiliknya paling luas bila dibandingkan hak atas tanah yang lain.
Subjek Hak Milik. Yang dapat mempunyai (subjek hak) tanah Hak Milik menurut UUPA dan peraturan pelaksanaanya adalah :
1.     Perseorangan, yaitu Hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik ( pasal 21 ayat (1) UUPA). Ketentuan ini menentukan perseorangan yang hanya berkewarganegaraan Indonesia yang dapat mempunyai tanah hak milik
2.     Badan-badan Hukum. Pemerintah menetapkan badan-badan hokum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya (pasal 21 ayat (2) UUPA) yaitu Bank-bank yang didirikan oleh negara (bank negara), Koperasi pertanian, badan keagamaan dan badan sosial


Hak Guna Usaha
Pengertian Hak Guna Usaha menurut pasal 28 ayat (1) UUPA adalah Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29,guna perusahaan, pertanian atau peternakan.
Luas Hak Guna Usaha adalah untuk perseorangan luas minimalnya 5 hektar dan luas maksimalnya 25 hektar.Sedangkan untuk badan hokum luas minimalnya 5 hektar dan luas maksimalnya ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Jangka Waktu Hak Guna Usaha mempunyai jangka waktu untuk petama kalinya paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 35 tahun (pasal 29 UUPA) sedangkan pasal 8 PP No. 40 tahun 1996 mengatur jangka waktu 35 tahun diperpanjang 25 tahun dan diperbaharui paling lama 35 tahun.
Hak Pakai
Pengertian Hak Pakai. Menurut pasal 41 ayat (1) UUPA yang dimaksud dengan HP    adalah Hak untuk mengguanakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentengan dengan ketentuan UUPA.
Jangka Waktu Hak Pakai. Pasal 41 ayat (2) UUPA tidak menentukan secara tegas berapa lama jangka waktu hak pakai. Dalam PP No. 40 Tahun 1996 jangka waktu hak pakai diatur pada pasal 45sampai dengan 49 yaitu :
1.     Hak Pakai Atas Tanah Negara. Hak pakai ini berjangka waktu untuk pertama kali paling lama 25 tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan dapat diperbaharui untuk paling lama 25 tahun
2.    Hak Pakai Atas Tanah Hak Pengelolaan. Hak pakai ini berjangka waktu untuk pertama kali paling lama 25 tahun, dapat diperpanjang untuk paling lama 20 tahun, dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.
3.    Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik. Hak Pakai ini diberikan untuk paling lama 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Namun atas kesepakatan antara pemilik tanah dengan pemegang hak pakai dapat diperbaharui dengan pemberian hak pakai baru dengan akta yang dibuat oleh PPAT dan wajib didaftarkan ke kantor pertanahan kabupaten.

Hak Sewa Untuk Bangunan
Pengertian Hak Sewa Untuk Bangunan menurut pasal 44 ayat (1) UUPA adalah Hak yang dimiliki seseorang atau badan hokum untuk mendirikan dan mempunyai bangungan diatas tanah Hak Milik orang lain dengan membayar sejumlah uang sewa tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati oleh pemilik tanah dengan pemegang hak sewa untuk bangunan.
Hak Gadai
Bahwa Pengertian Hak Gadai menurut Boedi Harsono, adalah Hubungan hukum antara seseorang dengan tanah kepunyaan orang lain yang telah menerima uang gadai daripadanya.
Perbedaan Hak Gadai dengan Gadai dalam Hukum Perdata Barat adalah Hak gadai merupakan perjanjian penggarapan tanah bukan perjanjian pinjam meminjam uang dengan dengan tanah sebagai jaminan, objek hak gadai adalah tanah. Sedangkan objek perjanjian pinjam meminjam uang dengan tanah sebagai jaminan utang adalah uang. Perbedaan antara hak gadai dengan gadai menurut hokum perrdata barat adalah pada hak gadai terdapat satu perbuatan hukum yang berupa perjanjian penggarapan tanahpertanian oleh orang yang memberikan uang gadai, sedangkan Gadai menurut hokum perdata barat terdapat dua perbuatan hokum yang berupa perjanjian pinjam meminjam uang sebagai perjanjian pokok dan penyerahan benda bergerak sebagai jaminan, sebagai ikutan
Ciri-ciri Hak Gadai menurut hukum adat adalah sebagai berikut :
1.     Hak menebus tidak mungkin kadaluwarsa
2.     Pemegai gadai selalu berhak untuk mengulanggadaikan tanahnya
3.     Pemegang gadai tidak boleh menuntut supaya tanahnya segera di tebus.
Sifat pemerasan dalam Hak Gadai Hak gadai disamping mempunyai unsur tolong menolong, namun juga mengandung sifat pemerasan karena selama pemilik tanah tidak dapat menebus tanahnya, tanahnya tetap dikuasai oleh pemegang gadai.
Sifat pemerasan dalam Hak Gadai adalah :
1.     Lamanya gadai tak terbatas
2.     Tanah baru dapat kembali ke pemilik tanah apabila sudah dapat ditebus oleh pemiliknya

Hak Usaha Bagi Hasil
Menurut Boedi Harsono yang dimaksud Bagi Hasil adalah Hak seseorang atau badan hukum (yang di sebut penggarap) untuk menyelenggarakan usaha pertanian diatas tanah kepunyaan pihak lain (yang disebut pemilik) dengan perjanjian bahwa hasilnya akan dibagi antara kedua belah pihak menurut imbangan yang telah disetujui sebelumnya.
Sifat-sifat dan Ciri-ciri Hak Usaha Bagi Hasil menurut Boedi Harsono adalah :
1.    Perjanjian bagi hasil waktunya terbatas
2.    Perjanjian bagi hasil tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa izin pemilik tanahnya
3.    Perjanjian bagi hasil tidak hapus dengan berpindahnya hak milik atas tanah yang bersangkutan kepada pihak lain
4.    Perjanjian bagi hasil juga tidak hapus jika penggarap meninggal dunia, tetapi hak itu hapus jika pemilik tanahnya meninggal dunia
5.    Perjanjian bagi hasil didaftar menurut peraturan khusus
6.    Sebagai lembaga, perjanjian bagi hasil ini pada waktunya akan dihapus

Hak Menumpang
Pengertian Hak Menumpang menurut Boedi Harsono yaitu Hak yang memberi wewenang kepada seseorang untuk mendirikan dan menempati rumah diatas tanah pekarangan milik orang lain
Sifat-sifat dan cirri-ciri Hak Menumpang adalah sebagai berikut :
1.     Tidak mempunyai jangka waktu yang pasti karena sewaktu-waktu dapat dihentikan
2.     Hubungan hukumnya lemah, yaitu sewaktu-waktu dapat diputuskan oleh pemilik tanah jika ia memerluka tanah tersebut
3.     Pemegang Hak Menumpang tidak wajib membayar sesuatu uang sewa kepada pemilik tanah
4.     Hanya terjadi pada tanah pekarangan
5.     Tidak wajib didaftarkan ke kantor pertanahan
6.     Bersifat turun-temurun, artinya dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya
7.     Tidak dapat dialihkan kepada pihak lain yang bukan ahli warisnya

https://id.scribd.com/document/346439583/Pengertian-Agraria-Menurut-UUPA

Komentar

Posting Komentar