Pembangunan nasional merupakan
sarana yang penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bahwa pada
hakekatnya pembangunan nasional itu adalah pembangunan manusia seutuhnya yaitu untuk
membangun kesejahteran masyarakat Indonesia seluruhnya, sedangkan tujuan
pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan
makmur yang merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di dalam wadah Negara
Republik Indonesia, yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat
dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram dan damai.Salah satu
unsur penunjang dalam pelaksanaan pembangunan adalah ketersediaan sumber daya
alam. Terkait dengan sumber daya alam, tanah adalah salah satu sumber daya alam
yang sangat penting dalam rangka memajukan pembangunan nasional.Menurut ahli
geomorfologi Thornbury2 yang disebut tanah adalah bagian dari permukaan bumi
sebagai hasil modifikasi oleh proses fisik, kimia maupun biologis yang bekerja
di bawah kondisi yang bermacammacam dan bekerja selama periode tertentu. Dalam Kamus Istilah Pertanian (Kurnadi,
1996:298) yang disebut dengan tanah adalah bagian teratas dari kulit bumi yang
dapat dibedakan sifatnya dari bahan-bahan di bawahnya, yang terbentuk karena
pengaruh iklim, mikroorganisme, bahan induk, relief yang bekerja secara
interaktif dan dalam selang waktu tertentu.
Secara etimologis, kata agraria
berasal dari kata bahasa Latin ager yang artinyasebidang tanah(bahasa
Inggris acre). Kata bahasa Latin aggrarius meliputi arti yangadahubungannya
dengan tanah, pembagian atas tanah terutama tanah umum, bersifatperdesaan. Kata
reform merujuk pada perombakan, mengubah danmenyusun/membentuk kembali
sesuatu menuju perbaikan.Dengan demikian reformaagraria dapat diartikan secara
sederhana sebagai penataan kembali struktur pemilikan,penguasaan, dan
penggunaan tanah/wilayah, demi kepentingan petani kecil,penyakap, buruh
tani (Rolaswati, tanpa tahun)
Pengertian Agraria menurut UUPA :
Dapat berarti luas
Diatur dalam pasal 1 ayat 2 yang meliputi bumi, air,
dan ruang Angkasa.
·
Bumi; Pengertian
bumi menurut pasal 1 ayat (4) UUPA adalah permukaan bumi, termasuk pula tubuh
bumi dibawahnya serta yang berada dibawah air.
·
Air; Pengertian
air menurut pasal 1 ayat (5) UUPA adalah air yang berada diperairan pedalaman
maupun air yang berada dilaut diwilayah Indonesia
·
Ruang
Angkasa; Penertian ruang angkasa menurut pasal 1 ayat (6) UUPA adalah
ruang diatas bumi wilayah Indonesia dan ruang diatas air wilayah Indonesia.
Pengertian ruang angkasa menurut pasal 48 UUPA ruang diatas bumi dan air yang
mengandung tenaga dan unsur – unsur yang dapat digunakan untuk usaha – usaha
memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya.
·
Kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya; Kekayaan alam yang terkandung didalam
bumi disebut bahan, yaitu unsur – unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan
segala macam batuan, termasuk batuan-batuan mulia yang merupakan endapan –
endapan alam.
Jadi, hukum agraria dalam arti luas ialah keseluruhan
kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai
bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam
yang terkandung didalamnya.
Dalam arti sempit
diatur dalam pasal 4 ayat 1 UUPA yaitu " Tanah
" dalam pasal 4 ayat 1 ditentukan, bahwa adanya macam-macam hak atas
permukaan bumi yang disebut tanah tersebut.
Jadi, hukum agraria
dalam arti sempit yaitu merupakan bagian dari hukum agrarian dalam arti
luas yaitu hukum tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai
permukan atau kulit bumi saja atau pertanian
2.1 Pengertian
Hukum Tanah
Dalam ruang lingkup
agrarian tanah merupakan bagian dari bumi yang disebut permukaan bumi, dalam
pasal 4 ayat (1) UUPA atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang
dimaksud pasal 2 ditentukan adanya macam-macamhak atas permukaan bumi yang
disebut tanah. Tanah dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi
sedangkan hak atas tanah adalah hak atas sebgian tertentu permukaan bumi yang
berbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar. Objek hukum
tanah adalah hak penguasaan atas tanah maksudnya Hak yang berisi serangkaian
wewenang, kewajiban dan atau larangan bagi pemegang haknyauntuk berbuat sesuatu
mengenai tanah yang dihaki.
Hirarki
hak-hak penguasaan atas tanah dalam hukum tanah nasional adalah :
1. Hak bangsa Indonesia atas tanah
2. Hak menguasai dari negara atas tanah
3. Hak ulayat masyarakat hukum adapt
4. Hak perseorangan meliputi ;
· Hak-hak atas tanah
· Wakap tanah hak milik
· Hak jaminan atas tanah (hak tanggungan)
· Hak milik atas satuan rumah susun
HUKUM
DAN POLITIK AGRARIA KOLONIAL
Hukum
Agraria Kolonial
Dari
segi berlakunya Hukum Agraria di Indonesia dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Hukum Agraria Kolonial, yang berlaku sebelum
Indonesia merdeka bahkan berlaku sebelum diundangkannya UUPA, yaitu sebelum tanggal
24 september 1960.
2. Hukum Agraria Nasional, yang berlaku setelah
diundangkannya UUPA, yaitu tanggal 24 september 1960.
Bahwa
Hukum Agraria yang berlaku sebelum Indonesia merdeka disusun berdasarkan tujuan
dan sendi-sendi pemerintahan Hindia Belanda, dapat dijelaskan sebagai berikut
diantaranya :
1. Pada masa pemerintahan dipegang oleh Gubernur
Herman Willem Daendles (1800-1811) telah menetapkan kebijaksanaan yaitu menjual
tanah-tanah rakyat Indonesia kepada orang-orang Cina, Arab maupun bangsa
belanda sendiri. Tanah yang dijual itu dikenal dengan sebutan tanah partikelir
2. Pada masa pemerintahan Gubernur Thomas
Stanford Raffles telah menetapkan Landrent atau Pajak tanah. Pemilikan tanah di
daerah swapraja di jawa disimpulkan bahwa semua tanah milik raja, sementara
rakyat hanya sekedar menggarap dan rakyat wajib membayar pajak kepada raja
inggris.
3. Pada masa pemerintahan gubernur Johanes Van
den Bosch tahun 1830 telah menetapkan kebijakan pertanahan yang dikenal dengan
system Tanam Paksa atau Cultuur Stelsel, yaitu petani dipaksa untuk menanam
suatu jenis tanaman tertentu yang secara langsung maupun tidak langsung
dibutuhkan oleh pasr internasiaonal pada waktu itu. Hasil pertanian tersebut
diserahkan kepada pemerintahan colonial tanpa mendapatkan imbalan apa pun
4. Pada masa berlakunya Agrarische Wet Stb 1870
No. 55 yaitu berlakunya politik monopoli (politik colonial konservatif)
dihapuskan dan digantikan dengan politik liberal yaitu pemerintah tidak ikut
mencampuri di bidang usaha pengusaha diberikan kesempatan dan kebebasan
mengembangkan usaha dan modalnya dibidang pertanian di Indonesia.
Hukum Agraria kolonial
mempunyai sifat dualisme hukum, yaitu dengan berlakunya hukum agraria yang
berdasarkan atas hukum adat,sifat dualisme tersebut meliputi bidang-bidang :
1. Hukum, yaitu pada saat yang sama berlaku
macam-macam hukum agraria barat, hokum agrarian adat, hukum agraria swapraja,
hukum, hokum agrarian administrative dan hukum agrarian antar golongan
2. Hak atas tanah yaitu yang tunduk pada hukum
agraria barat yang diatur dalam KUH Perdata, hak atas tanah yang tunduk pada
hukum agraria adat, hak atas tanah yang merupkan ciptaan pemerintah swapraja,
hak atas tanah yang merupakan ciptaan pemerintah hindia belanda
3. Hak Jaminan atas tanah
4. Pendaftaran tanah dilakukan oleh kantor
pendaftaran tanah tanah atas tanah-tanah yang tunduk pada hukum barat dan pendaftaran
tanah ini menghasilkan tanda bukti berupa sertifikat.
HUKUM
AGRARIA NASIONAL
UUD 1945 meletakkan dasar
politik agraria nasional yang dimuat dalam pasal 33 ayat (3) nya yaitu“Bumi,
air, dan kekeyaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara, dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.Ketentuan ini bersifat
imperative yaitu mengandung perintah kepada negara agar bumi, air dan kekayaan
alam yang terkandung didalamnya yang diletakkan dalam penguasaan negara itu
dipergunakan untuk mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah
Indonesia untuk menyesuaikan Hukum Agraria colonial dengan keadaan dan
kebutuhan setelah Indonesia merdeka, yaitu
1. Menggunakan kebijaksanaan dan tafsir baru
2. Penghapusan hak-hak konversi
3. Penghapusn tanah partikelir
4. Perubahaan peraturan persewaan tanah rakyat
5. Peraturan tambahan untuk mengawasi pemindahan
hak atas tanah
6. Peraturan dan tindakan mengenai tanah-tanah
perkebunan
7. Kenaikan canon dan cijn
8. Larangan dan penyelesaian soal pemakaian
tanah tanpa ijin
9. Peraturan perjanjian bagi hasil(tanah
pertanian)
10. Pengalihan tugas dan wewenang agraria
Faktor-faktor Penting dalam Pembangunan Hukum
Agraria Nasional
Menurut Notonagoro,
Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam pembangunan Hukum Agraria nasional,
adalah :
1. Faktor Formal, yaitu Keadaan hukum agraria di
Indonesia sebelum diundangkannya UUPA merupakan keadaan peralihan, keadaan
sementara waktu, berdasarkan pada peraturan-peraturan yang sekarang berlaku ini
berdasarkan pada peraturan-peraturan peralihan yang terdapat dalam pasal 142
Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, pasal 192 Konstitusi Republik
Indonesia Serikat (KRIS) dan pasal 2 Aturan peralihan UUD 1945.
2. Faktor Material, yaitu Hukum Agraria mempunyai sifat
dualisme hukum yang meliputi hukum subjek maupun objeknya menurut hukumnya
disatu pihak berrlaku Hukum Agraria Barat yang diatur dalam KUH Perdata,
dipihak lain berlaku Hukum Agraria adat yang diatur dalam hukum adat. Oleh
karena itu setelah Indonesia merdeka, maka sifat dualisme hokum agraria
colonial ini harus diganti dengan sifat unifikasi (kesatuan) hukum yang berlaku
secara nasional.
3. Faktor Ideal. Dari factor ideal (tujuan negara) sudah tentu
tujuan Hukum Agraria kolonial tidak cocok dengan tujuan Negara Indonesia yang
tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 dan tujuan penguasaan bumi, air,
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Hukum Agraria kolonial dibuat
untuk kepentingan pemerintah Hindia Belanda, Eropa, Timur asing, sedangkan
Hukum Agraria nasional dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat Indonesia. Untuk itu Hukum Agraria kolonial harus diganti
dengan Hukum Agraria Nasional yang diarahkan kepada terwujudnya fungsi bumi,
air, dan kekayaan alamyang terkandung didalamnya untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat Indonesia.
4. Faktor Agraria Modern. Faktor-faktor agraria modern terletak
dalam lapangan-lapangan : Lapangan Sosial, ekonomi, etika,idiil fundamental
factor-faktor inilah yang mendorong agar dibuat Hukum Agraria Nasional
5. Faktor Ideologi Politik. Indonesia sebagai bangsa dan negara mempunyai
keterkaitan hidup dengan negara-negara lain. Dalam menyusun Hukum Agraria
nasional mengadopsi Hukum Agraria negara lain sepanjang tidak bertentangan
dengan Pancasila dan UUD 1945.
Asas-asas hukum agraria
·
Asas nasionalisme
Yaitu suatu asas yang
menyatakan bahwa hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik
atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa
dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga
Negara baik asli maupun keturunan.
·
Asas dikuasai oleh Negara
Yaitu bahwa bumi, air
dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada
tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh
rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA)
·
Asas hukum adat
Yaitu bahwa hukum
adat yang dipakai sebagai dasar hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah
dibersihkan dari segi-segi negatifnya
·
Asas fungsi social
Yaitu suatu asas yang
menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang
lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan(pasal 6 UUPA)
·
Asas kebangsaan atau (demokrasi)
Yaitu suatu asas yang
menyatakan bahwa stiap WNI baik asli maupun keturunan berhak memilik hak
atas tanah
·
Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
Yaitu asas yang
melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesame WNI baik asli
maupun keturunanasing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan
keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas
tanah.
·
Asas gotong royong
Bahwa segala usaha
bersama dalam lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam
rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk
gotong royong lainnya, Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain
menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria (pasal 12 UUPA)
·
Asas unifikasi
Hukum agraria
disatukan dalam satu UU yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya
satu hukum agraria yang berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.
·
Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings
beginsel)
Yaitu
suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda
atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Asas ini merupakan kebalikan dari
asas vertical (verticale scheidings beginsel ) atau asas perlekatan
yaitu suatu asas yang menyatakan segala apa yang melekat pada suatu benda atau
yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan
benda iu artnya dala sas ini tidak ada pemisahan antara pemilikan hak atas
tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya.
Hak
Milik
Pengertian Hak Milik menurut pasal 20 ayat
(1) UUPA adalah Hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai
orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6. Turun temurun
artinya Hak milik atas tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih
hidup dan bila pemiliknya meninggal dunia maka hak miliknya dapat dilanjutkan
oleh ahli warisnya sepanjang memenuhi syarat sebagai subjek hak milik. Terkuat
artinya Hak Milik atas tanah lebih kuat bila dibandingkan dengan hak atas tanah
yang lain tidak mempunyai batas waktu tertentu, mudah dipertahankan dari
gangguan pihak lain dan tidak mudah hapus. Terpenuh artinya Hak Milik atas
tanah memberi wewenang kepada pemiliknya paling luas bila dibandingkan hak atas
tanah yang lain.
Subjek Hak Milik. Yang dapat mempunyai
(subjek hak) tanah Hak Milik menurut UUPA dan peraturan pelaksanaanya adalah :
1. Perseorangan, yaitu Hanya warga negara
Indonesia yang dapat mempunyai hak milik ( pasal 21 ayat (1) UUPA). Ketentuan
ini menentukan perseorangan yang hanya berkewarganegaraan Indonesia yang dapat
mempunyai tanah hak milik
2. Badan-badan Hukum. Pemerintah menetapkan
badan-badan hokum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya (pasal 21
ayat (2) UUPA) yaitu Bank-bank yang didirikan oleh negara (bank negara),
Koperasi pertanian, badan keagamaan dan badan sosial
Hak
Guna Usaha
Pengertian Hak Guna Usaha menurut pasal 28
ayat (1) UUPA adalah Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh
negara dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29,guna perusahaan,
pertanian atau peternakan.
Luas Hak Guna Usaha adalah untuk perseorangan luas
minimalnya 5 hektar dan luas maksimalnya 25 hektar.Sedangkan untuk badan hokum
luas minimalnya 5 hektar dan luas maksimalnya ditetapkan oleh Kepala Badan
Pertanahan Nasional.
Jangka Waktu Hak Guna Usaha mempunyai jangka
waktu untuk petama kalinya paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk
jangka waktu paling lama 35 tahun (pasal 29 UUPA) sedangkan pasal 8 PP No. 40
tahun 1996 mengatur jangka waktu 35 tahun diperpanjang 25 tahun dan
diperbaharui paling lama 35 tahun.
Hak
Pakai
Pengertian Hak Pakai. Menurut pasal 41 ayat
(1) UUPA yang dimaksud dengan HP adalah Hak untuk
mengguanakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara
atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang
ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang
memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian
sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak
bertentengan dengan ketentuan UUPA.
Jangka Waktu Hak Pakai. Pasal 41 ayat (2)
UUPA tidak menentukan secara tegas berapa lama jangka waktu hak pakai. Dalam PP
No. 40 Tahun 1996 jangka waktu hak pakai diatur pada pasal 45sampai dengan 49
yaitu :
1. Hak Pakai Atas Tanah Negara. Hak pakai ini
berjangka waktu untuk pertama kali paling lama 25 tahun, dapat diperpanjang
untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan dapat diperbaharui untuk paling
lama 25 tahun
2. Hak Pakai
Atas Tanah Hak Pengelolaan. Hak pakai ini berjangka waktu untuk pertama kali
paling lama 25 tahun, dapat diperpanjang untuk paling lama 20 tahun, dan dapat
diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.
3. Hak
Pakai Atas Tanah Hak Milik. Hak Pakai ini diberikan untuk paling lama 25 tahun
dan tidak dapat diperpanjang. Namun atas kesepakatan antara pemilik tanah
dengan pemegang hak pakai dapat diperbaharui dengan pemberian hak pakai baru
dengan akta yang dibuat oleh PPAT dan wajib didaftarkan ke kantor pertanahan
kabupaten.
Hak
Sewa Untuk Bangunan
Pengertian Hak Sewa Untuk Bangunan menurut
pasal 44 ayat (1) UUPA adalah Hak yang dimiliki seseorang atau badan hokum
untuk mendirikan dan mempunyai bangungan diatas tanah Hak Milik orang lain
dengan membayar sejumlah uang sewa tertentu dan dalam jangka waktu tertentu
yang disepakati oleh pemilik tanah dengan pemegang hak sewa untuk bangunan.
Hak Gadai
Bahwa Pengertian Hak Gadai menurut Boedi
Harsono, adalah Hubungan hukum antara seseorang dengan tanah kepunyaan orang
lain yang telah menerima uang gadai daripadanya.
Perbedaan Hak Gadai dengan Gadai dalam Hukum
Perdata Barat adalah Hak gadai merupakan perjanjian penggarapan tanah bukan
perjanjian pinjam meminjam uang dengan dengan tanah sebagai jaminan, objek hak
gadai adalah tanah. Sedangkan objek perjanjian pinjam meminjam uang dengan
tanah sebagai jaminan utang adalah uang. Perbedaan antara hak gadai dengan
gadai menurut hokum perrdata barat adalah pada hak gadai terdapat satu
perbuatan hukum yang berupa perjanjian penggarapan tanahpertanian oleh orang
yang memberikan uang gadai, sedangkan Gadai menurut hokum perdata barat
terdapat dua perbuatan hokum yang berupa perjanjian pinjam meminjam uang
sebagai perjanjian pokok dan penyerahan benda bergerak sebagai jaminan, sebagai
ikutan
Ciri-ciri Hak Gadai menurut hukum adat adalah
sebagai berikut :
1. Hak menebus tidak mungkin kadaluwarsa
2. Pemegai gadai selalu berhak untuk
mengulanggadaikan tanahnya
3. Pemegang gadai tidak boleh menuntut supaya
tanahnya segera di tebus.
Sifat pemerasan dalam Hak Gadai Hak gadai
disamping mempunyai unsur tolong menolong, namun juga mengandung sifat
pemerasan karena selama pemilik tanah tidak dapat menebus tanahnya, tanahnya
tetap dikuasai oleh pemegang gadai.
Sifat pemerasan dalam Hak Gadai adalah :
1. Lamanya gadai tak terbatas
2. Tanah baru dapat kembali ke pemilik tanah
apabila sudah dapat ditebus oleh pemiliknya
Hak
Usaha Bagi Hasil
Menurut Boedi Harsono yang dimaksud Bagi
Hasil adalah Hak seseorang atau badan hukum (yang di sebut penggarap) untuk
menyelenggarakan usaha pertanian diatas tanah kepunyaan pihak lain (yang
disebut pemilik) dengan perjanjian bahwa hasilnya akan dibagi antara kedua
belah pihak menurut imbangan yang telah disetujui sebelumnya.
Sifat-sifat dan Ciri-ciri Hak Usaha Bagi
Hasil menurut Boedi Harsono adalah :
1. Perjanjian
bagi hasil waktunya terbatas
2. Perjanjian
bagi hasil tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa izin pemilik tanahnya
3. Perjanjian
bagi hasil tidak hapus dengan berpindahnya hak milik atas tanah yang
bersangkutan kepada pihak lain
4. Perjanjian
bagi hasil juga tidak hapus jika penggarap meninggal dunia, tetapi hak itu
hapus jika pemilik tanahnya meninggal dunia
5. Perjanjian
bagi hasil didaftar menurut peraturan khusus
6. Sebagai
lembaga, perjanjian bagi hasil ini pada waktunya akan dihapus
Hak
Menumpang
Pengertian Hak Menumpang menurut Boedi
Harsono yaitu Hak yang memberi wewenang kepada seseorang untuk mendirikan dan
menempati rumah diatas tanah pekarangan milik orang lain
Sifat-sifat dan cirri-ciri Hak Menumpang
adalah sebagai berikut :
1. Tidak mempunyai jangka waktu yang pasti
karena sewaktu-waktu dapat dihentikan
2. Hubungan hukumnya lemah, yaitu sewaktu-waktu
dapat diputuskan oleh pemilik tanah jika ia memerluka tanah tersebut
3. Pemegang Hak Menumpang tidak wajib membayar
sesuatu uang sewa kepada pemilik tanah
4. Hanya terjadi pada tanah pekarangan
5. Tidak wajib didaftarkan ke kantor pertanahan
6. Bersifat turun-temurun, artinya dapat
dilanjutkan oleh ahli warisnya
7. Tidak dapat dialihkan kepada pihak lain yang
bukan ahli warisnya
https://id.scribd.com/document/346439583/Pengertian-Agraria-Menurut-UUPA
menarik
BalasHapuskomentar juga ya ke blog saya www.belajarbahasaasing.com
BalasHapus