Aspek Penataan Ruang dan Perijinan untuk melaksanakan Proyek Pembangunan


Secara geografis, letak Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada di antara dua benua dan dua samudera sangat strategis, baik bagi kepentingan nasional maupun internasional. Secara ekosistem, kondisi alamiah Indonesia sangat khas karena posisinya yang berada di dekat khatulistiwa dengan cuaca, musim, dan iklim tropis, yang merupakan aset atau sumber daya yang sangat besar bagi bangsa Indonesia. Di samping keberadaan yang bernilai sangat strategis tersebut, Indonesia berada pula pada kawasan rawan bencana, yang secara alamiah dapat mengancam keselamatan bangsa. Dengan keberadaan tersebut, penyelenggaraan penataan ruang wilayah nasional harus dilakukan secara komprehensif, holistik, terkoordinasi, terpadu terpadu, efektif, dan efisien dengan memperhatikan faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Konsep Dasar Hukum Tata Ruang
       Penataan ruang menyangkut seluruh aspek kehidupan sehingga masyarakat perlu mendapat akses dalam proses perencanaan penataan ruang. Konsep dasar hukum penataan ruang terdapat dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 aliniea ke-4, yang menyatakan “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia”. Selanjutnya, dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. 
       Ketentuan tersebut memberikan “hak penguasaan kepada Negara atas seluruh sumber daya alam Indonesia, dan memberikan kewajiban kepada Negara untuk menggunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.” Kalimat tersebut mengandung makna, Negara mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan, mengambil dan memanfaatkan sumber daya alam guna terlaksananya kesejahteraan yang dikehendaki. Untuk dapat mewujudkan tujuan Negara tersebut, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa berarti Negara harus dapat melaksanakan pembangunan sebagai penunjang dalam tercapainya tujuan tersebut dengan suatu perencanaan yang cermat dan terarah.   

Kriteria Kota
       Untuk menetapkan apakah sesuatu konsentrasi permukiman itu sudah dapat dikategorikan sebagai kota atau belum, maka perlu ada kriteria yang jelas untuk membedakannya. Salah satu kriteria yang umum digunakan adalah jumlah dan kepadatan penduduk. Bagi kota yang sebelumnya sudah berstatus kotamadya atau sudah dikenal luas sebagai kota, maka permasalahannya adalah berapa besar sebetulnya kota tersebut, misalnya ditinjau dari sudut jumlah penduduk ataupun luas wilayah yang termasuk dalam kesatuan kota. Menggunakan  jumlah penduduk berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan, seringkali hasilnya tidak tepat untuk menggam-barkan besarnya sebuah kota, karena belum memenuhi persyaratan sebagai wilayah kota.
       Pada kondisi lain, kota itu sebetulnya sudah melebar melampaui batas administrasinya, artinya kota itu telah menyatu dengan wilayah tetangga yang bukan berada pada wilayah administrasi  tersebut. Dalam menganalisa fungsi dan menetapkan orde perkotaan, maka luas dan penduduk didasarkan atas wilayah kota yang benar-benar telah memiliki cirri-ciri perkotaan. Permasalahan bagi konsentrasi pemu-kiman atau bagi kota kecil (ibukota kecamatan) adalah apakah konsentrasi itu dapat dikategorikan sebagai kota atau masih sebagai desa. Jadi, perlu menetapkan kriteria apakah suatu lokasi konsentrasi itu sudah memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai kota atau belum.
Beberapa kriteria untuk menetapkan apakah suatu desa/kelurahan dikategorikan sebagai berikut : 
a. Kepadatan penduduk per kilometer persegi;
b. Persentase rumah tangga yang mata pencaharian  utamanya adalah pertanian atau non pertanian;
c. Persentase rumah tangga yang memilki telepon;
d. Persentase rumah tangga yang menjadi pelanggan listrik;
e. Fasilitas umum yang ada di desa/kelurahan, seperti fasilitas pendidikan, pasar, tempat hiburan, komplek pertokoan, dan fasilitas lain seperti hotel, billiard, diskotek, karaoke dan lain-lain. Masing-masing fasilitas diberi skor (nilai). Atas dasar skor yang dimiliki desa/kelurahan maka dapat ditetapkan desa/kelurahan tersebut masuk dalam salah satu kategori berikut, yaitu perkotaan besar, perkotaan sedang, perkotaan  kecil dan pedesaan.
       Penataan ruang khusus untuk perkotaan sebenarnya sudah dimulai sejak zaman Belanda. Setelah kemerdekaan, ada pengaturan baru sejak tahun 1985 berupa Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum dalam perencanaan kota. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tersebut Departemen Dalam Negeri bertangggung jawab di bidang administrasi perencanaan kota, sedangkan Departemen Pekerjaan Umum bertanggung jawab di bidang teknik (tata ruang) kota.

       Atas dasar pembagian wewenang itu, Menteri  Pekerjaan Umum mengeluarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986 tentang Perencanaan Tata Ruang Kota, dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota.
       Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) adalah suatu rencana pemanfaatan ruang kota, yang berisikan rencana pembangunan kota yang terkait dengan ruang, sehingga tercapai tata ruang kota yang dituju dalam kurun waktu tertentu dimasa yang akan datang. Rencana program pembangunan kota disusun untuk 20 tahun ke depan dan dibagi dalam tahapan lima tahanan. 

Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota

Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota mengacu pada: 
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi; 
  • pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan 
  • rencana pembangunan jangka panjang daerah. 
Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota harus memperhatikan: 
  • perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota; 
  • upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi  kota ; 
  • keselarasan aspirasi pembangunan  kota ; 
  • daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; 
  • rencana pembangunan jangka panjang daerah; 
  • rencana tata ruang wilayah  kota yang berbatasan; dan 
  • rencana tata ruang kawasan strategis  kota. 

Muatan, Fungsi, dan Jangka Waktu Rencana Tata Ruang

Rencana tata ruang wilayah kota memuat: 
  • tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah  kota ; 
  • rencana struktur ruang wilayah  kota yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kota ; 
  • rencana pola ruang wilayah  kota yang meliputi kawasan lindung  kota dan kawasan budi daya  kota; 
  • penetapan kawasan strategis  kota; 
  • arahan pemanfaatan ruang wilayah  kota yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan 
  • ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah  kota yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. 
Rencana tata ruang wilayah  kota menjadi pedoman untuk: 
  • penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah; 
  • penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah; 
  • pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kota; 
  • mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; 
  • penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; dan 
  • penataan ruang kawasan strategis  kota. 
Rencana tata ruang wilayah  kota menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan. Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara, wilayah provinsi, dan/atau wilayah kabupaten yang ditetapkan dengan Undang-Undang, rencana tata ruang wilayah kota ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. 
Rencana tata ruang wilayah kota ditetapkan dengan peraturan daerah kota. 
Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan dengan peraturan daerah kota. 

 

Ruang Terbuka Hijau

Ketentuan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud di atas berlaku mutatis mutandis untuk perencanaan tata ruang wilayah kota, dengan ditambahkan:
rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau; 
  • rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau; dan 
  • rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah. 

https://id.scribd.com/doc/173672519/Konsep-Dasar-Hukum-Tata-Ruang
http://www.penataanruang.com/perencanaan-tata-ruang-wilayah-kota.html

Komentar