Secara
geografis, letak Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada di antara dua
benua dan dua samudera sangat strategis, baik bagi kepentingan nasional maupun
internasional. Secara ekosistem, kondisi alamiah Indonesia sangat khas karena
posisinya yang berada di dekat khatulistiwa dengan cuaca, musim, dan iklim
tropis, yang merupakan aset atau sumber daya yang sangat besar bagi bangsa
Indonesia. Di samping keberadaan yang bernilai sangat strategis tersebut,
Indonesia berada pula pada kawasan rawan bencana, yang secara alamiah dapat
mengancam keselamatan bangsa. Dengan keberadaan tersebut, penyelenggaraan
penataan ruang wilayah nasional harus dilakukan secara komprehensif, holistik,
terkoordinasi, terpadu terpadu, efektif, dan efisien dengan memperhatikan
faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dan kelestarian
lingkungan hidup.
Konsep Dasar
Hukum Tata Ruang
Penataan ruang menyangkut seluruh aspek kehidupan sehingga
masyarakat perlu mendapat akses dalam proses perencanaan penataan ruang. Konsep
dasar hukum penataan ruang terdapat dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945
aliniea ke-4, yang menyatakan “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia”. Selanjutnya,
dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Ketentuan tersebut memberikan “hak penguasaan kepada Negara
atas seluruh sumber daya alam Indonesia, dan memberikan kewajiban kepada Negara
untuk menggunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.” Kalimat tersebut
mengandung makna, Negara mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan,
mengambil dan memanfaatkan sumber daya alam guna terlaksananya kesejahteraan
yang dikehendaki. Untuk dapat mewujudkan tujuan Negara tersebut, khususnya
untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa berarti
Negara harus dapat melaksanakan pembangunan sebagai penunjang dalam tercapainya
tujuan tersebut dengan suatu perencanaan yang cermat dan terarah.
Kriteria
Kota
Untuk menetapkan apakah sesuatu konsentrasi permukiman itu
sudah dapat dikategorikan sebagai kota atau belum, maka perlu ada kriteria yang
jelas untuk membedakannya. Salah satu kriteria yang umum digunakan adalah
jumlah dan kepadatan penduduk. Bagi kota yang sebelumnya sudah berstatus
kotamadya atau sudah dikenal luas sebagai kota, maka permasalahannya adalah
berapa besar sebetulnya kota tersebut, misalnya ditinjau dari sudut jumlah
penduduk ataupun luas wilayah yang termasuk dalam kesatuan kota.
Menggunakan jumlah penduduk berdasarkan
wilayah administrasi pemerintahan, seringkali hasilnya tidak tepat untuk
menggam-barkan besarnya sebuah kota, karena belum memenuhi persyaratan sebagai
wilayah kota.
Pada kondisi lain, kota itu sebetulnya sudah melebar
melampaui batas administrasinya, artinya kota itu telah menyatu dengan wilayah
tetangga yang bukan berada pada wilayah administrasi tersebut. Dalam menganalisa fungsi dan
menetapkan orde perkotaan, maka luas dan penduduk didasarkan atas wilayah kota
yang benar-benar telah memiliki cirri-ciri perkotaan. Permasalahan bagi
konsentrasi pemu-kiman atau bagi kota kecil (ibukota kecamatan) adalah apakah
konsentrasi itu dapat dikategorikan sebagai kota atau masih sebagai desa. Jadi,
perlu menetapkan kriteria apakah suatu lokasi konsentrasi itu sudah memenuhi
syarat untuk dinyatakan sebagai kota atau belum.
Beberapa
kriteria untuk menetapkan apakah suatu desa/kelurahan dikategorikan sebagai
berikut :
a. Kepadatan
penduduk per kilometer persegi;
b.
Persentase rumah tangga yang mata pencaharian
utamanya adalah pertanian atau non pertanian;
c.
Persentase rumah tangga yang memilki telepon;
d.
Persentase rumah tangga yang menjadi pelanggan listrik;
e. Fasilitas
umum yang ada di desa/kelurahan, seperti fasilitas pendidikan, pasar, tempat
hiburan, komplek pertokoan, dan fasilitas lain seperti hotel, billiard,
diskotek, karaoke dan lain-lain. Masing-masing fasilitas diberi skor (nilai).
Atas dasar skor yang dimiliki desa/kelurahan maka dapat ditetapkan
desa/kelurahan tersebut masuk dalam salah satu kategori berikut, yaitu
perkotaan besar, perkotaan sedang, perkotaan kecil dan pedesaan.
Penataan ruang khusus untuk perkotaan sebenarnya sudah
dimulai sejak zaman Belanda. Setelah kemerdekaan, ada pengaturan baru sejak
tahun 1985 berupa Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Pekerjaan Umum dalam perencanaan kota. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama
tersebut Departemen Dalam Negeri bertangggung jawab di bidang administrasi
perencanaan kota, sedangkan Departemen Pekerjaan Umum bertanggung jawab di
bidang teknik (tata ruang) kota.
Atas dasar pembagian wewenang itu, Menteri Pekerjaan Umum mengeluarkan Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986 tentang Perencanaan Tata Ruang Kota, dan
Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota.
Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) adalah suatu rencana
pemanfaatan ruang kota, yang berisikan rencana pembangunan kota yang terkait
dengan ruang, sehingga tercapai tata ruang kota yang dituju dalam kurun waktu
tertentu dimasa yang akan datang. Rencana program pembangunan kota disusun
untuk 20 tahun ke depan dan dibagi dalam tahapan lima tahanan.
Perencanaan Tata Ruang
Wilayah Kota
Penyusunan rencana tata ruang
wilayah kota mengacu pada:
- Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi;
- pedoman dan petunjuk
pelaksanaan bidang penataan ruang; dan
- rencana pembangunan jangka
panjang daerah.
Penyusunan
rencana tata ruang wilayah kota harus memperhatikan:
- perkembangan permasalahan
provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota;
- upaya pemerataan pembangunan
dan pertumbuhan ekonomi kota ;
- keselarasan aspirasi
pembangunan kota ;
- daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup;
- rencana pembangunan jangka
panjang daerah;
- rencana tata ruang
wilayah kota yang berbatasan; dan
- rencana tata ruang kawasan
strategis kota.
Muatan, Fungsi, dan
Jangka Waktu Rencana Tata Ruang
Rencana tata ruang wilayah kota
memuat:
- tujuan, kebijakan, dan strategi
penataan ruang wilayah kota ;
- rencana struktur ruang
wilayah kota yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang
terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana
wilayah kota ;
- rencana pola ruang
wilayah kota yang meliputi kawasan lindung kota dan
kawasan budi daya kota;
- penetapan kawasan
strategis kota;
- arahan pemanfaatan ruang
wilayah kota yang berisi indikasi program utama jangka menengah
lima tahunan; dan
- ketentuan pengendalian
pemanfaatan ruang wilayah kota yang berisi ketentuan umum
peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif,
serta arahan sanksi.
Rencana tata ruang
wilayah kota menjadi pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan
jangka panjang daerah;
- penyusunan rencana pembangunan
jangka menengah daerah;
- pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kota;
- mewujudkan keterpaduan,
keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;
- penetapan lokasi dan fungsi
ruang untuk investasi; dan
- penataan ruang kawasan
strategis kota.
Rencana
tata ruang wilayah kota menjadi dasar untuk penerbitan perizinan
lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan. Dalam kondisi lingkungan
strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas
teritorial negara, wilayah provinsi, dan/atau wilayah kabupaten yang ditetapkan
dengan Undang-Undang, rencana tata ruang wilayah kota ditinjau
kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Rencana tata ruang wilayah kota ditetapkan dengan peraturan daerah kota.
Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan dengan peraturan daerah kota.
Rencana tata ruang wilayah kota ditetapkan dengan peraturan daerah kota.
Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan dengan peraturan daerah kota.
Ruang Terbuka Hijau
Ketentuan perencanaan tata
ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud di atas berlaku mutatis mutandis
untuk perencanaan tata ruang wilayah kota, dengan ditambahkan:
rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau;
rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau;
- rencana penyediaan dan
pemanfaatan ruang terbuka nonhijau; dan
- rencana penyediaan dan pemanfaatan
prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor
informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan
fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat
pertumbuhan wilayah.
https://id.scribd.com/doc/173672519/Konsep-Dasar-Hukum-Tata-Ruang
http://www.penataanruang.com/perencanaan-tata-ruang-wilayah-kota.html
Komentar
Posting Komentar