Cara-cara penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan konstruksi


Konstruksi merupakan aktivitas yang tidak sederhana, bersifat multidisiplin serta dipengaruhi oleh banyak kepentingan. Tak heran apabila sengketa konstruksi rentan terjadi. Di bawah rezim Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi tersedia melalui 2 (dua) jalur, yakni jalur pengadilan dan di luar jalur pengadilan. Penyelesaian sengketa melalui jalur di luar pengadilan dapat ditempuh untuk masalah-masalah yang timbul dalam kegiatan pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan dalam hal terjadi kegagalan bangunan. Serta tidak tidak berlaku terhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Jenis penyelesaian melalui jalur di luar pengadilan yang dimaksud dalam UU Jasa Konstruksi 1999 antara lain arbitrase, baik berupa lembaga atau ad-hoc yang bersifat nasional maupun internasional, mediasi, konsiliasi atau penilai ahli.
Sementara itu, dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagai pengganti UU Jasa Konstruksi 1999, penyelesaian sengketa yang timbul dari Kontrak Kerja Konstruksi diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Dalam hal para pihak yang bersengketa tidak menemukan kesepakatan, maka penyelesaian sengketa ditempuh melalui tahapan upaya penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi atau dalam hal tidak tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi, para pihak bersengketa membuat suatu persetujuan tertulis mengenai tata acara penyelesaian sengketa yang akan dipilih.
Adapun tahapan-tahapan penyelesaian sengketa sesuai UU No. 2/2017 adalah:
1.     Para pihak yang bersengketa terlebih dahulu melakukan musyawarah untuk mufakat;
2.     Apabila musyawarah tersebut tidak tercapai, maka penyelesaian sengketa disesuaikan berdasarkan kontrak kerja konstruksi;
3.     Apabila penyelesaian sengketa tercantum dalam kontrak, maka penyelesaian sengketa ditempuh melalui tahapan sebagai berikut:
4.     Mediasi;
5.     Konsiliasi, dan;
6.     Arbitrase
7.     Jika penyelesain sengketa tidak tercantum dalam kontrak kerja konstruksi, maka para pihak yang bersengketa membuat tata cara penyelesaian yang dipilih

Mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi diantara para pihak lebih menekankan penyelesaian di luar jalur pengadilan. Hal ini tidak terlepas dari keunggulan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, dimana setidaknya terdapat beberapa keunggulan, yaitu:
Pertama, kerahasian sengketa terjaga. Kerahasian merupakan suatu keunggulan yang dapat diperoleh ketika menggunakan jalur di luar pengadilan. Hal ini disebabkan oleh karena proses hingga putusan penyelesaian sengketa tidak dipublikasikan kepada publik.  Keunggulan ini tentu akan berimplikasi kepada hubungan antara para pihak yang bersengketa tetap baik, sehingga kelangsungan pekerjaan tetap dapat dilanjutkan.
Kedua, sengketa diputus oleh pihak penengah (mediator, konsiliator, arbiter) yang mengerti bidang konstruksi. Hal ini dikarenakan para pihak yang bersengketa dapat bebas memilih pihak penengah yang akan memutus atau memberi anjuran terkait sengketa yang sedang terjadi. Artinya para pihak dapat memilih pihak penengah yang memiliki pengetahuan konstruksi. Hal ini tidak terlepas dari sifat sengketa konstruksi bersifat teknis, sehingga pihak yang menjadi penengah dapat memutus atau memberi anjuran secara tepat.

Ketiga, jangka waktu relatif singkat. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memiliki keunggulan secara waktu dalam penyelesaian sengketa. Artinya, penyelesaian sengketa dapat diselesaikan secara cepat daripada penyelesaian melalui jalur pengadilan. Hal ini tentu akan berimplikasi terhadap kepastian yang akan diterima para pihak yang bersengketa, seperti: kepastian atas kelangsungan pekerjaan, pembayaran pekerjaan. Kondisi sesuai dengan kebutuhan dari para pihak dimana sengketa dapat terselesaikan dengan tidak mengancam keberlangsungan pekerjaan dan hubungan baik diantara para pihak.

https://bplawyers.co.id/2017/08/29/inilah-tahapan-penyelesaian-sengketa-konstruksi-pasca-terbitnya-undang-undang-jasa-kontruksi-nomor-2-tahun-2017/

Komentar