APBN


ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)

APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bertujuan sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara yang dalam melaksanakan kegiatan produksi dan kesempatan kerja untuk meningkatan perekonomian.
APBN sebagai alat mobilisasi dan dana investasi. APBN di negara-negara berkembang adalah sebagai alat untuk mobilisasi dana investasi dan bukannya sebagai alat untuk mencapai sasaran stabilisasi jangka pendek. Oleh karena itu, besarnya tabungan pemerintah pada suatu tahun sering dianggap sebagai ukuran berhasilnya kebijakan fiskal, baim pengeluaran maupun penerimaan pemerintah sebagai pengaruh atas pendapatan nasional. Pengeluaran pemerintah dapat  memperbesar pendapatan nasional ,tetapi penerimaan pemerintah dapat mengurangi pendapatan nasional.
Fungsi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) :
a.     Fungsi Alokasi, yaitu penerimaan yang berasal dari pajak yang dapat dialokasikan untuk pengeluaran yang bersifat umum, seperti pembangunan jembatan, jalan dan taman umum. Fungsi alokasi juga dapat sebagai alat untuk mengatasi sasaran dan prioritas pembangunan yang kemudian akan dilaksanakan oleh pemerintah.
b.     Fungsi Stabilitasi, yaitu APBN berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keuangan negara dapat teratur sesuai dengan yang diterapkan. Jika pendapatan yang dipakai sesuai dengan yang ditetapkan, maka APBN berfungsi sebagai stabilisator. Fungsi stabitasi juga dapat sebagai panduan keteraturan pendapatan dan belanja negara, untuk menjaga stabilitas perekonomian negara dan untuk mencegah terjadinya inflasi dan deflasi yang tinggi.
c.     Fungsi Distribusi, yaitu pendapatan yang masuk bukan hanya digunakan untuk kepentingan umum, tetapi juga dapat dipindahkan untuk subsidi dan dana pensiun. Fungsi distribusi juga dapat sebagai alat dalam pemerataan pengeluaran untuk tidak terpusat di salah satu sector saja. Semua penerimaan-penerimaan negara didistribusikan k epos-pos pengeluaran yang telah direncakan.
d.     Fungsi Regulasi, sebagai alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan untuk meningkatan pertumbuhan ekonomi.
Struktur dan Susunan APBN
Struktur APBN terdiri dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus/ deficit dan pembiayaan. Sejak tahun 2000, Indonesia telah mengubah komposisi APBN dari T-account menjadi I-account sesuai dengan standar statistic keuangan pemerintah, Government Finance Statistic (GFS).
1.     Pendapatan Negara dan Hibah
Peenrimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), cukai dan pajak lainnya. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam, setoran laba BUMN dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun memberikan konstribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaan negara. Dalam pengadministrasian penerimaan negara, departemen/ lembaga tidak boleh menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk membiayai kebutuhan. Beberapa pengecualian dapat diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait.
2.     Belanja Negara
Belanja negara yang terdiri atas anggaran belanja pemerintah pusat, dana perimbangan dan dana otonomi khusus dan dana penyeimbangan yang sebelumnya terdapat pada UU No. 17 Tahun 2003, anggaran belanja pemerintah pusat dibedakan atas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).
3.     Defisit dan Surplus
Defisit/ surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut dengan defisit sedangkan penerimaan yang melebihi pengeluaran disubut dengan surplus. Dalam APBN dikenal dengan dua istilah defisit anggaran, yaitu keseimbangan primer (primary balance) dan keseimbangan umum (overall balance). Keseimbangan primer adalah total penerimaan yang dikurangi dengan belanja yang tidak termasuk pembayaran bunga, sedangkan keseimbangan umum adalah total penerimaan yang dikurangi oleh belanja termasuk dengan pembayaran bunga.
4.     Pembiayaan
Pembiayaan diperlukan untuk menutup defisit anggaran. Beberapa sumber pembiayaan yang penting saat ini adalah pembiayaan dalam negeri serta pembiayaan luar negeri yang merupakan selisih antara penarikan utang luar negeri dengan pembayaran cicilan pokok utuang luar negeri.
Prinsip APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
1.     Prinsip Anggaran APBN
2.     Prinsip Anggaran Dinamis
Anggaran bersifat dinamis absolut apabila Tabungan Pemerintah (TP) dari tahun ke tahun terus meningkat. Anggaran bersifat dimanis relatife, apabila persentase kenaikan Tabungan Pemerintah terus mningkat/ persentase ketergantungan pembiayaan pembangunan dari pinjaman luar negeri terus menurun.
3.     Prinsip Anggaran Fungsional
Anggaran fungsional yaitu bantuan/ pinjaman luar negeri hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan (pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin. Prinsip ini sesuai dengan azaz “bantuan luar negeri hanya sebagai pelengkap” dalam pembiayaan pembangunan, yang artinya semakin kecil seumbangan bantuan/ pinjaman luar negeri terhadap pembiayaan anggaran pebangunan, maka semakin besar pula fungsionalitas anggaran tersebut.
4.     Prinsip penyusunan APBN berdasarkan aspek pendapatan negara
a.     Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
b.     Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara dan sewa dalam pemakaian barang-barang milik negara.
c.     Penutupan ganti rugi dari kerugian yang diterima oleh negara dan denda yang sudah dijanjikan
5.     Prinsip penyusunan APBN berdasarkan aspek pengeluaran negera
a.     Hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang telah diisyaratkan.
b.     Terarat dan terkendali sesuai dengan rencana program kegiatan.
c.     Semaksimal mungkin dalam penggunaan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan dari segi kemapuan potensi nasional.
Sumber :
http://www.artikelsiana.com/2015/08/apbn-apbd-pengertian-tujuan-fungsi.html


Komentar