ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN


ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

Era globalisasi saat ini dapat dilihat bahwa pembangunan di segala bidang sedang gencar-gencarnya dilaksanakan baik dari proyek fisik seperti pembangunan gedung, rumah, kantor, rumah sakit dan lain-lain maupun proyek non fisik seperti pembangunan fasilitas umum yang ada. Dari pelaksanaan proyek yang ada terdapat banyak tujuan yang dapat dicapai namum harus diakui juga bahwa ada proyek-proyek yang tidak berhasil ataupun bahkan gagal sama sekali. Kegagalan pada suatu proyek dapat dilihat dengan ada atau tidak adanya proyek yang terlambat dalam penyelesaiannya baik ditinjau dari segi waktu, biasa dan mutu atau dalam hal lain dikarenakan tidak berfungsinya suatu bangunan sebagaimana awal perencanaan (baik karena perubahan lingkungan, orang yang terlibat dan sebagainya) dan juga buruknya bangunan yang rusak dalam waktu yang relative singkat (tidak mencapai umur umur rencana) setelah proyek selesai dikerjakan, dalam hal ini tentunya akan memberikan dampak terhadap pemborosen dana pembangunan.  Tingkat keberhasilan atau kegagalan dalam proyek dapat ditentukan oleh pihak yang secara tidak langsung (pemilik proyek, badan swasta dan pemerintah) maupun secara langsung (kontraktor pelaksana, konsultan perencana dan konsultan) dalam suatu tahapan manajemen proyek yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian. Proses pelaksanaan suatu proyek perlu melihat pada bagaimana suatu proyek pembangunan tersebut dapat dikerjakan secara efektif dan efisien dalam pencapaian suatu kebutuhan. Pengerjaan secara efektif dimaksudkan bahwa perlu adanya pengaktifkan semaksimal mungkin sumber daya yang ada (bahan, peralatan, material dan pekerjaan) dan efisien dimaksudkan untuk meminimalkan segala biaya yang diperlukan untuk proyek tersebut. Secara garis besar proses ini dapat berjalan dengan baik jika pihak pelaksana proyek dapat memaksimalkan segala perihal yang mendukung pengerjaan tersebut serta adanya hubungan kerja yang baik dengan fungsi kerja yang lain. Pelaksanaan suatu proyek selalu didasari pada suatu kontrak kerja dimana sebelumnya suatu proses pra kontrak. Kegiatan pra kontrak meliputi segala proses persiapan dan pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi (tender) baik melalui pelelangan umum ataupun melalui pelelangan terbatas.
Globalisasi perdangangan bebas telah mengaitkan bahwa setiap kegiatan yang menjadi komoditi transaksi dalam perdagangan antar individu antar regional dan antar negara harus menggunakan standar mutu (baik standar mutu produk, standar sistem, standar proses dan keselamatan, standar kesehatan dan lain-lain) yang harus diatur dan ditetapkan kedalam peraturan perundang-undangan nasional yang mengacu kepada standar internasioanl yang ada. Komoditi produk yang diperdagangkan harus mencapai standar mutu yang telah disepakati bersama oleh semua pihak dan masyarakat dunia. Barang siapa saja yang tidak mampu untuk memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan, maka barang tersebut tidak mampu untuk bersaing bahkan tidak akan dibeli orang lain.
Globalisasi perdagangan ini telah melanda hampir semua sektor (sektor produk atau jasa). Produk jasa pelayanan konsultan yang dihasilkan atas dasar interaksi penggunaan pikiran manusia sebagai output yang dihasilkan dari sekelompok orang yang menghasilkan produk jasa konsultan tersebut. Demi mencapai mutu produk jasa konsultan yang mampu memuaskan pelanggan, maka setiap badan usaha konsultan dituntut harus memiliki kemampuan kompetitif yang berdasarkan pada paradigma seperti dibawah ini, yaitu:
1.     Pencapaian tingkat harapan pelanggan yang menyangkut kinerja konsultan.
2.     Peningkatan efisiensi dalam persaiangan diantara konsultan.
3.     Manajemen badan usaha konsultan yang harus bersifat progresif fleksibel.
4.     Berorientasi pada kemampuan kompetisi, bukan profit oriented.
Demi memperhatikan kondisi yang menuju efisiensi tersebut, maka setiap badan usaha harus mengubah orientasinya dalam kemampuan persaingan dengan pandai memanfaatkan sumber daya yang ada seoptimal mungkin, tidak lagi berorientasi mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya yang akan menjadikan kalah persaingan sehingga selalu mendapatkan kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan. Setiap pelaku usaha jasa konstruksi harus selalu mencermati kondisi yang akan diakibatkan dari adanya globalisasi ini.
Pada proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa konstruksi sangat diperkukan adanya ketertiban antara pengguna dan penyedia barang dan jasa dalam mengikuti dan menaati prosedur pelaksanaan suatu pelelangan. Kejadian dalam bidang jasa konstruksi yang terjadi saat ini memperlihatkan adanya kelemahan dan permasalahan sebelum pelaksanaan konstruksi.
Permasalahan hokum sering terjadi pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi terutama berkaitan dengan besarnya nilai kontrak pada salah satu pihak yang diuntungkan dan pihak lainnya yang dirugikan. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman mengenai konsep dasar dari aspek hukum dan aspek kontraktural dalam tata hukum/ perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan luar negeri.
Aspek hukum dan aspek kontraktural akan membahas mengenai sistem hukum yang berlaku di Indonesia yang terdiri dari:
1.     Hukum Perdata (Hukum Perikatan dan Hukum Perjanjian).
Hukum perikatan (verbintenissenrecht) adalah kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dengan objek hukum yang satu dengan lainnya dalam bidang harta kekayaan (hak dan kewajiban). Unsur yang terdapat dalam hukum perikatan adalah adanya kaidah hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis, adanya subjek hukum, adanya objek hukum dan dalam bidang harta kekayaan (hak dan kewajiban).
2.     Perjanjian yang meliputi syarat sahnya perjanjian, akibat dari perjanjian dan berakhirnya perjanjian.
Syarat sahnya perjanjian :
·       Kesepakatan antar pihak yang berkaitan.
·       Kecakapan untuk membuat perikatan (umur, tidak dibawah pengampuan dan lain-lain).
·       Menyangkut hal tertentu.
·       Adanya kausa yang halal.
Perjanjian berakhir karena :
·       Ditentukkan oleh pihak yang berlaku dalam kurun waktu tertentu.
·       Undang-undang yang menentukkan batas berlakunya perjanjian.
·       Pihak atau undang-undang yang menentukkan bahwa dengan terjadinya peristiwa tersebut maka pesetujuan yang telah disepakati sebelumnya akan dihapus.
3.     Wanprestasi.
Wanpresentasi berasal dari Bahasa belanda yang artinya prestasi buruk. Yang dimaksud dengan wapresentasi adalah suatu keadaan yang diakrenakan kelalaian/ kesalahan debitur yang tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukkan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan yang memaksa. Bentuk dari wanprestasi yaitu sebagai berikut :
·       Tidak memenuhi prestasi sama sekali.
·       Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
·       Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai/ keliru.
4.     Somasi.
Somasi adalah pemberitahuan/ pernyataan dari kreditur kepada debitur yang berisi ketentuan bahwa kreditur menghendaki pemenuhan prestasi dalam seketika/ dalam jangka waktu seperti yang telah diberitahukan sebelumnya.
5.     Sanksi dan Ganti Rugi.
Apabila debitur melakukan wanprestasi, maka ada beberaoa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada debitur, yaitu sebagai berikut :
·       Membayar kerugian yang diderita kreditur.
·       Pembatalan perjanjian.
·       Peralihan resiko.
·       Membayar biaya perkara apabila sampai diperkarakan dimuka hakim.
6.     Hukum dalam Kontrak Konstruksi.
Kontrak konstruksi merupakan suatu produk hukum. Elemen/ bagian-bagian kontrak merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya dan merupakan suatu kesatuan yang mengikat karena seluruh elemen kontrak mempunyai kedudukan dan knsekuensi hukum yang sama terhadap masing-masing pihak yang mengikat diri dalam kontrak.

Sumber :



Komentar