ASPEK
HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Era globalisasi saat ini dapat dilihat
bahwa pembangunan di segala bidang sedang gencar-gencarnya dilaksanakan baik
dari proyek fisik seperti pembangunan gedung, rumah, kantor, rumah sakit dan
lain-lain maupun proyek non fisik seperti pembangunan fasilitas umum yang ada.
Dari pelaksanaan proyek yang ada terdapat banyak tujuan yang dapat dicapai
namum harus diakui juga bahwa ada proyek-proyek yang tidak berhasil ataupun
bahkan gagal sama sekali. Kegagalan pada suatu proyek dapat dilihat dengan ada
atau tidak adanya proyek yang terlambat dalam penyelesaiannya baik ditinjau
dari segi waktu, biasa dan mutu atau dalam hal lain dikarenakan tidak
berfungsinya suatu bangunan sebagaimana awal perencanaan (baik karena perubahan
lingkungan, orang yang terlibat dan sebagainya) dan juga buruknya bangunan yang
rusak dalam waktu yang relative singkat (tidak mencapai umur umur rencana)
setelah proyek selesai dikerjakan, dalam hal ini tentunya akan memberikan
dampak terhadap pemborosen dana pembangunan.
Tingkat keberhasilan atau kegagalan dalam proyek dapat ditentukan oleh
pihak yang secara tidak langsung (pemilik proyek, badan swasta dan pemerintah)
maupun secara langsung (kontraktor pelaksana, konsultan perencana dan
konsultan) dalam suatu tahapan manajemen proyek yang meliputi perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian. Proses pelaksanaan suatu proyek
perlu melihat pada bagaimana suatu proyek pembangunan tersebut dapat dikerjakan
secara efektif dan efisien dalam pencapaian suatu kebutuhan. Pengerjaan secara
efektif dimaksudkan bahwa perlu adanya pengaktifkan semaksimal mungkin sumber
daya yang ada (bahan, peralatan, material dan pekerjaan) dan efisien
dimaksudkan untuk meminimalkan segala biaya yang diperlukan untuk proyek tersebut.
Secara garis besar proses ini dapat berjalan dengan baik jika pihak pelaksana
proyek dapat memaksimalkan segala perihal yang mendukung pengerjaan tersebut
serta adanya hubungan kerja yang baik dengan fungsi kerja yang lain.
Pelaksanaan suatu proyek selalu didasari pada suatu kontrak kerja dimana
sebelumnya suatu proses pra kontrak. Kegiatan pra kontrak meliputi segala
proses persiapan dan pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi (tender) baik
melalui pelelangan umum ataupun melalui pelelangan terbatas.
Globalisasi perdangangan bebas telah
mengaitkan bahwa setiap kegiatan yang menjadi komoditi transaksi dalam
perdagangan antar individu antar regional dan antar negara harus menggunakan
standar mutu (baik standar mutu produk, standar sistem, standar proses dan
keselamatan, standar kesehatan dan lain-lain) yang harus diatur dan ditetapkan
kedalam peraturan perundang-undangan nasional yang mengacu kepada standar
internasioanl yang ada. Komoditi produk yang diperdagangkan harus mencapai
standar mutu yang telah disepakati bersama oleh semua pihak dan masyarakat
dunia. Barang siapa saja yang tidak mampu untuk memenuhi standar mutu yang
telah ditetapkan, maka barang tersebut tidak mampu untuk bersaing bahkan tidak
akan dibeli orang lain.
Globalisasi perdagangan ini telah melanda
hampir semua sektor (sektor produk atau jasa). Produk jasa pelayanan konsultan
yang dihasilkan atas dasar interaksi penggunaan pikiran manusia sebagai output
yang dihasilkan dari sekelompok orang yang menghasilkan produk jasa konsultan tersebut.
Demi mencapai mutu produk jasa konsultan yang mampu memuaskan pelanggan, maka
setiap badan usaha konsultan dituntut harus memiliki kemampuan kompetitif yang
berdasarkan pada paradigma seperti dibawah ini, yaitu:
1.
Pencapaian tingkat harapan pelanggan yang
menyangkut kinerja konsultan.
2.
Peningkatan efisiensi dalam persaiangan
diantara konsultan.
3.
Manajemen badan usaha konsultan yang harus
bersifat progresif fleksibel.
4.
Berorientasi pada kemampuan kompetisi,
bukan profit oriented.
Demi memperhatikan kondisi yang menuju
efisiensi tersebut, maka setiap badan usaha harus mengubah orientasinya dalam
kemampuan persaingan dengan pandai memanfaatkan sumber daya yang ada seoptimal
mungkin, tidak lagi berorientasi mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya
yang akan menjadikan kalah persaingan sehingga selalu mendapatkan kesulitan
untuk mendapatkan pekerjaan. Setiap pelaku usaha jasa konstruksi harus selalu
mencermati kondisi yang akan diakibatkan dari adanya globalisasi ini.
Pada proses pelaksanaan pengadaan barang
dan jasa konstruksi sangat diperkukan adanya ketertiban antara pengguna dan
penyedia barang dan jasa dalam mengikuti dan menaati prosedur pelaksanaan suatu
pelelangan. Kejadian dalam bidang jasa konstruksi yang terjadi saat ini
memperlihatkan adanya kelemahan dan permasalahan sebelum pelaksanaan
konstruksi.
Permasalahan hokum sering terjadi pada
saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi terutama berkaitan dengan besarnya nilai
kontrak pada salah satu pihak yang diuntungkan dan pihak lainnya yang
dirugikan. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman mengenai konsep dasar dari
aspek hukum dan aspek kontraktural dalam tata hukum/ perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia dan luar negeri.
Aspek hukum dan aspek kontraktural akan
membahas mengenai sistem hukum yang berlaku di Indonesia yang terdiri dari:
1.
Hukum Perdata (Hukum Perikatan dan Hukum
Perjanjian).
Hukum
perikatan (verbintenissenrecht)
adalah kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum
dengan objek hukum yang satu dengan lainnya dalam bidang harta kekayaan (hak
dan kewajiban). Unsur yang terdapat dalam hukum perikatan adalah adanya kaidah
hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis, adanya subjek hukum, adanya
objek hukum dan dalam bidang harta kekayaan (hak dan kewajiban).
2.
Perjanjian yang meliputi syarat sahnya
perjanjian, akibat dari perjanjian dan berakhirnya perjanjian.
Syarat
sahnya perjanjian :
· Kesepakatan
antar pihak yang berkaitan.
· Kecakapan
untuk membuat perikatan (umur, tidak dibawah pengampuan dan lain-lain).
· Menyangkut
hal tertentu.
· Adanya
kausa yang halal.
Perjanjian
berakhir karena :
· Ditentukkan
oleh pihak yang berlaku dalam kurun waktu tertentu.
· Undang-undang
yang menentukkan batas berlakunya perjanjian.
· Pihak
atau undang-undang yang menentukkan bahwa dengan terjadinya peristiwa tersebut
maka pesetujuan yang telah disepakati sebelumnya akan dihapus.
3.
Wanprestasi.
Wanpresentasi
berasal dari Bahasa belanda yang artinya prestasi buruk. Yang dimaksud dengan
wapresentasi adalah suatu keadaan yang diakrenakan kelalaian/ kesalahan debitur
yang tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukkan dalam
perjanjian dan bukan dalam keadaan yang memaksa. Bentuk dari wanprestasi yaitu
sebagai berikut :
· Tidak
memenuhi prestasi sama sekali.
· Memenuhi
prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
· Memenuhi
prestasi tetapi tidak sesuai/ keliru.
4.
Somasi.
Somasi
adalah pemberitahuan/ pernyataan dari kreditur kepada debitur yang berisi
ketentuan bahwa kreditur menghendaki pemenuhan prestasi dalam seketika/ dalam
jangka waktu seperti yang telah diberitahukan sebelumnya.
5.
Sanksi dan Ganti Rugi.
Apabila
debitur melakukan wanprestasi, maka ada beberaoa sanksi yang dapat dijatuhkan
kepada debitur, yaitu sebagai berikut :
· Membayar
kerugian yang diderita kreditur.
· Pembatalan
perjanjian.
· Peralihan
resiko.
· Membayar
biaya perkara apabila sampai diperkarakan dimuka hakim.
6.
Hukum dalam Kontrak Konstruksi.
Kontrak konstruksi
merupakan suatu produk hukum. Elemen/ bagian-bagian kontrak merupakan hal yang
tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya dan merupakan suatu kesatuan yang
mengikat karena seluruh elemen kontrak mempunyai kedudukan dan knsekuensi hukum
yang sama terhadap masing-masing pihak yang mengikat diri dalam kontrak.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar