Etika
Pengadaan
Etika
Pengadaan adalah pedoman dalam bersikap dan berperilaku bagi para pihak yang
terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Etika yang harus harus
dipatuhi adalah sebagai berikut:
1.
Melaksanakan tugas secara
tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran
dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
2.
Bekerja
secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen
Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah
terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
3.
Tidak saling
mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat
terjadinya persaingan tidak sehat;
4.
Menerima dan bertanggung
jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan
tertulis para pihak;
5.
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para
pihak yang terkait, baik secara langsung
maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
6.
Menghindari dan mencegah
terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
7.
Menghindari dan mencegah
penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan
untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak
lain yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan negara; dan
8.
Tidak menerima,
tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk
memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa
saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan
Pengadaan Barang/Jasa.
Sanksi
Pelanggaran
Sanksi administratif yang
dapat dikenakan atas pelanggaran UU Jasa Konstruksi adalah berupa (i)
peringatan tertulis; (ii) penghentian sementara pekerjaan konstruksi; (iii)
pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi; (iv) larangan sementara penggunaan
hasil pekerjaan konstruksi (khusus bagi pengguna jasa); (v) pembekuan izin
usaha dan/atau profesi; dan (vi) pencabutan izin usaha dan/atau profesi. Selain
sanksi administratif tersebut, penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat
dikenakan denda paling banyak sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari nilai
kontrak atau pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (UU Nomor 18 Tahun 1999
Tentang Jasa Konstruksi).
Komentar
Posting Komentar