Pedoman Pengadaan Barang / Jasa Untuk Instansi Pemerintah




Etika Pengadaan
Etika Pengadaan adalah pedoman dalam bersikap dan berperilaku bagi para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Etika  yang harus harus dipatuhi adalah sebagai berikut:
1.                 Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran  dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
2.                 Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan  Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
3.                 Tidak saling  mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
4.                 Menerima dan bertanggung  jawab atas segala keputusan  yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
5.                 Menghindari dan  mencegah terjadinya pertentangan kepentingan   para  pihak  yang  terkait,  baik  secara  langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
6.                 Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
7.                 Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau   kolusi  dengan  tujuan   untuk  keuntungan   pribadi, golongan  atau  pihak  lain  yang  secara  langsung  atau  tidak langsung merugikan negara; dan
8.                 Tidak  menerima,  tidak  menawarkan   atau  tidak  menjanjikan untuk memberi atau menerima  hadiah,  imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Sanksi Pelanggaran
Sanksi administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran UU Jasa Konstruksi adalah berupa (i) peringatan tertulis; (ii) penghentian sementara pekerjaan konstruksi; (iii) pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi; (iv) larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi (khusus bagi pengguna jasa); (v) pembekuan izin usaha dan/atau profesi; dan (vi) pencabutan izin usaha dan/atau profesi. Selain sanksi administratif tersebut, penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenakan denda paling banyak sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak atau pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi).


Komentar