Tinjaun Tentang UUJK No.18/1999



Kajian UUJK
Beberapa substansi penting dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) yang disepakati antara pemerintah dan DPR-RI antara lain sebagai berikut :
a.                 Adanya pembagian peran berupa tangung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
b.                 Menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa koknstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat.
c.                 Meningkatnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan dan sistem informasi sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi.
d.                 Lingkup pengaturan yang diperluas tidak hanya mengatur usaha konstruksi melainkan mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan.
e.                 Adanya aspek perlindunngan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi agar tidak mengganggu proses pembangunan. Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi pengguna dan penyediaan jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
f.                  Perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja dalam bidang konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing yang bekerja di Indonesia serta penetapan standar remunerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi.
g.                 Adanya jaringan pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi.
h.                 Mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan (K4).
Manfaat
Dengan adanya UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 yang juga melibatkan masyarakat sehingga masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang bermanfaat. Berikut adalah manfaat yang didapat masyarakat:
Hak Masyarakat:
1.                 Melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi
2.                 Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara
langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Kewajiban Masyarakat :
1.                 Menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang  Pelaksanaan jasa konstruksi
2.                 Turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.



Komentar