Kajian
UUJK
Beberapa substansi penting dalam
Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) yang disepakati antara pemerintah dan
DPR-RI antara lain sebagai berikut :
a.
Adanya pembagian peran berupa tangung
jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
penyelenggaraan jasa konstruksi.
b.
Menjamin terciptanya penyelenggaraan
tertib usaha jasa koknstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola
persaingan yang sehat.
c.
Meningkatnya peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan dan sistem informasi sebagai
bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi.
d.
Lingkup pengaturan yang diperluas tidak
hanya mengatur usaha konstruksi melainkan mengatur rantai pasok sebagai
pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan.
e.
Adanya aspek perlindunngan hukum terhadap
upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi agar tidak mengganggu
proses pembangunan. Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi pengguna dan
penyediaan jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
f.
Perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia
yang bekerja dalam bidang konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing
yang bekerja di Indonesia serta penetapan standar remunerasi minimal untuk
tenaga kerja konstruksi.
g.
Adanya jaringan pengaman terhadap
investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi.
h.
Mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan
jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan dan Keberlanjutan (K4).
Manfaat
Dengan adanya UU Jasa Konstruksi
Nomor 2 Tahun 2017 yang juga melibatkan masyarakat sehingga masyarakat memiliki
hak dan kewajiban yang bermanfaat. Berikut adalah manfaat yang didapat
masyarakat:
Hak Masyarakat:
1.
Melakukan
pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi
2.
Memperoleh
penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara
langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi.
Kewajiban
Masyarakat :
1.
Menjaga
ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang Pelaksanaan jasa konstruksi
2.
Turut
mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.
Komentar
Posting Komentar