Dalam sebuah proyek konstruksi
diperlukan adanya sebuah ikatan kerja antara pengguna jasa dengan penyedia jasa
yang digunakan sebagai dasar hukum, berbentuk kontrak konstruksi. Secara garis
besar, kontrak konstruksi berisi mengenai pembagian hak dan kewajiban diantara
kedua pihak yaitu pengguna jasa sebagai pihak kesatu dan penyedia jasa sebagai
pihak kedua. Pembuatan kontrak bertujuan untuk menyamakan pola pikir, pengertian
serta memberi pedoman bagi pengguna jasa, penyedia jasa, dan pengawas untuk
menyusun, memeriksa, dan melaksanakan isi kontrak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hernoko (2009) berpendapat bahwa
pada dasarnya kontrak berawal dari perbedaan atau ketidaksamaan kepentingan
diantara para pihak. Dengan adanya kontrak diharapkan bahwa para pihak memiliki
kedudukan yang seimbang. Namun, dalam praktiknya masih banyak ditemukan model
kontrak yang cenderung tidak seimbang antara pihak kesatu sebagai pemilik dana
dengan pihak kedua sebagai penerima dana. Ketidakseimbangan tersebut dapat
berakibat pada timbulnya masalah yang dapat terjadi di kemudian hari, sehingga
mengganggu proses pelaksanaan konstruksi. Oleh karena itu perlu adanya kajian
mengenai pembagian hak dan kewajiban para pihak di dalam kontrak. Kajian
tersebut dapat mengacu pada standar internasional yang mulai digunakan di
Indonesia yaitu FIDIC (Federation International Des Ingesniieurs Conseils) yang
sudah mulai banyak digunakan oleh para pelaku konstruksi.
1. Sistim FIDIC (Federation Internationale des Ingenieurs Counsels)
FIDIC adalah singkatan dari Federation Internationale
Des Ingenieurs Counsels atau dalam bahasa Inggris disebut International
Federation of Consultant Engineers atau bila diterjemahkan kedalam bahasa
Indonesia adalah Federasi Internasional Konsultan Teknik. FIDIC didirikan pada
tahun 1913 oleh 3 (tiga) asosiasi nasional dari Konsultan Teknik independen di
Eropa.
Tujuan pembentukan dari federasi ini adalah
untuk memajukan secara umum kepentingan-kepentingan profesional dari anggota
asosiasi dan menyebarkan informasi atau kepentingannya kepada anggota-anggota
dari kumpulan asosiasi nasional.
FIDIC mengatur seminar-seminar,
konferensi-konferensi dan pertemuanpertemuan lain untuk memelihara kepatutan
dan standar profesional yang tinggi, tukar menukar pandangan dan informasi,
diskusi masalah-masalah kepentingan bersama diantara anggota asosiasi dan
perwakilan-perwakilan dari institusi keuangan internasional dan mengembangkan
profesi teknik di negara-negara berkembang. Perlu kiranya diketahui bahwa
banyak asosiasi profesi di tanah air diantaranya Asosiasi Kontraktor Indonesia
(AKI) adalah anggota IFAWPCA (International Federation of Asia and West Pacific
Contractor’s Association), sedangkan IFAWPCA adalah anggota FIDIC. Jadi
seharusnya kita di Indonesia cukup mengenal FIDIC dan sepantasnya menggunakan
standar FIDIC dalam membuat kontrak sebagai acuan/rujukan. Tetapi kenyataannya
penggunaan sistim FIDIC di Indonesia masih sangat terbatas pada kontrak
proyek-proyek yang menggunakan dana pinjaman luar negeri atau kontrak-kontrak
dengan swasta asing.
FIDIC telah menyusun 2 (dua) versi
standar/sistim Kontrak yang berbeda maksud dan tujuannya yang pertama ditujukan
untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi Teknik Sipil (Works of Civil Engineering
Construction) dan yang kedua khusus untuk pekerjaan Rancang Bangun (Design
Build and Turnkey).
2. Sistim JCT (Joint
Contract Tribunals)
a. STANDAR/SISTIM KONTRAK
JCT 1980
JCT adalah singkatan dari Joint Contract
Tribunals, suatu institusi di Inggris yang menyusun standar kontrak konstruksi
untuk Pemerintah setempat (Local Authority) dan Sektor Swasta (Private).
Unsur-unsur pokok JCT terdiri dari badan-badan sebagai berikut
1. STANDARD FORM OF
BUILDING CONTRACT, 1980 Edition PRIVATE WITH QUANTITIES. JCT – Joint Contracts
Tribunal form of Building Contract
2. Standar JCT dibuat
oleh beberapa institusi di Inggris dan tidak melibatkan institusi dari negara
lain seperti keanggotaan FIDIC dan dibuat khusus untuk kontrak-kontrak bangunan
(Building Contract).
3. Standar JCT dipakai
oleh negara Inggris sendiri dan kebanyakan negaranegara Persemakmuran
(Commonwealth) seperti Malaysia, Singapura. Di Indonesia standar JCT dipakai
untuk proyek-proyek sektor swasta dimana yang menjadi konsultan
perencana/pengawas adalah perusahaan Inggris atau yang berafiliasi dengan
Inggris.
4. Di sini yang akan
diuraikan adalah standar JCT yang dipublikasikan tahun 1980 untuk standar
formal swasta (Private) yang terdiri atas dokumendokumen berikut.
1. keharusan Penyedia
Jasa untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan apa yang
disebut dengan Contract Bills (Rincian Biaya) dan Contract Drawings
(Gambar-gambar Kontrak).
2. Pengguna Jasa
(Employer) harus membayar Penyedia Jasa berdasarkan Nilai Kontrak (Contract
Sum) pada waktu dan dengan cara-cara sesuai tercantum dalam syarat-syarat
kontrak (Conditions of Contract).
3. memuat penjelasan
mengenai Wakil Pengguna Jasa yang ditunjuk (Architect/Engineer).
4. memuat penjelasan mengenai
Konsultan Volume/Biaya (Quantity Surveyor) yang ditunjuk.
5. memuat penjelasan
tentang penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase.
3. Sistim AIA
(American Institute of Architects)
STANDAR KONTRAK AMERIKA SERIKAT (AIA),
American Institute of Architects (AIA) adalah sebuah institusi profesi di
Amerika Serikat yang menerbitkan dokumen kontrak/syarat-syarat kontrak
konstruksi yang biasa dikenal dengan istilah “AIA Standard” dan dipergunakan
secara luas di Amerika Serikat. Sebagaimana lazimnya Syarat-Syarat Kontrak
(Conditions of Contract), penerbitannya selalu diperbaiki. Demikian pula dengan
syarat-syarat kontrak dari Amerika Serikat yang terakhir diketahui adalah
edisi/penerbitan tahun 1987 yang dikenal dengan nama “AIA-General
Conditions,1987 ed.” General Conditions of Contract for Construction, yang
diterbitkan oleh “The American Institute of Architects (=AIA)”, terdiri dari 14
Pasal (Article) dan 71 ayat.
4. Sistim SIA
(Singapore Institute of Architects)
STANDAR/SISTIM KONTRAK SIA
Institusi para Arsitek Singapura yang bernama
Singapore Institute of Architects (SIA) menyusun standar/sistim kontrak yang di
kenal dengan nama “SIA 80 CONTRACT”. Standar kontrak ini di tujukan atau di
peruntukkan bagi kontrak konstruksi Bangunan Gedung, yang bernama ARTICLES AND
CONDITIONS OF BUILDING CONTRACT yang terdiri dari dokumen-dokumen berikut :
a. Perjanjian/Kontrak
yang di sebut ARTICLE OF CONTRACT
b. Syarat-Syarat Kontrak
yang di sebut CONDITIONS OF CONTRACT
c. Lampiran (APPENDIX)
d. Tambahan yang di sebut
ADDENDUM ON AMENDMENTS TO SIA 80 CONTRACT.
PERJANJIAN/KONTRAK (ARTICLE CONTRACT)
a. Kewajiban-kewajiban
Penyedia Jasa (Contractor’s Obligation)
Dalam Pasal ini di sebutkan mengenai
persetujuan Penyedia Jasa untuk melaksanakan, menyelesaikan dan memelihara
gedung dan pekerjaan lain (di terangkan pekerjaan apa saja dan di mana
lokasinya). Di sebutkan pula dalam pasal ini bahwa yang di maksud dengan
pekerjaan termasuk perubahan-perubahan dan pekerjaan-pekerjaan sementara yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tetap.
b. Jenis Kontrak (Type of
Contract)
Pada pasal ini di tegaskan bahwa dalam kontrak
akan di ukur dan harus di hitung kembali dalam hal terjadi perbedaan pekerjaan
dan bahan yang terjadi dengan yang tersebut dalam Daftar Rncian Pekerjaan (Bill
of Quantites).
c. Dokumen Kontrak
(Contract Documents)
Standar SIA menyebut Perencana/Pengawas
Pekerjaan dengan istilah Architect. Dalam pasal ini selain menyebutkan nama
orang dan nama perusahaan Pengawas Pekerjaan di sebutkan pula yang di maksud
dengan Architek adalah orang yang merencanakan pekerjaan dan menyiapkan
dokumen kontrak atas nama Pengguna Jasa termasuk pengawasan pekerjaan. Dalam
hal Architek di berhentikan, maka Pengguna Jasa akan menggantinya dengan
pemberitahuan kepada Penyedia Jasa dan Arsitek ini haruslah anggota dari SIA
sehingga Penyedia Jasa tidak dapat mengajukan keberatan. Kemudian di atur tata
cara penggantian ini antara lain dalam hal Arsitek yang di tunjuk, menolak
beserta akibatnya terhadap pekerjaan.
http://seputariinternationalstandardcontract.blogspot.com/2018/11/international-standard-conditional-of.html
Komentar
Posting Komentar