Pemilik Proyek
Pemilik proyek disebut
juga sebagai pemberi tugas, owner atau bouwheer adalah
suatu badan usaha atau perorangan, baik pemerintah maupun swasta yang memiliki,
memberikan pekerjaan, serta membiayai suatu proyek dalam proses pembangunan
suatu bangunan. Adapun tugas, wewenang
dan tanggung jawab sebagai pemilik proyek antara lain
adalah :
1. Menunjuk dan mengangkat
wakilnya bagi kebutuhan perencanaan dan pelaksanaan, dalam hal ini mengangkat
kontraktor pelaksana, pengawas proyek yang telah terpilih melalui sistem
lelang.
2. Mengesahkan keputusan
yang menyangkut biaya, mutu dan waktu pelaksanaan.
3. Menyelesaikan
perselisihan menyangkut proyek yang terjadi antara bawahannya dengan pihak
pemborong.
4. Menyediakan dan
mengusahakan pendanaan bagi kontraktor pelaksana.
5. Memberikan keputusan
terhadap perubahan waktu pelaksanaan dengan memperhatikan
pertimbangan yang diberikan oleh konsultannya.
Konsultan QS (Quantity Surveyor)
Konsultan QS ini ditunjuk oleh pemilik proyek
sebagai orang atau badan yang mengatur biaya, waktu, kontrak untuk pekerjaan
dalam proyek serta serta bernegosiasi. Adapun alasan untuk menggunakan jasa
Konsultan QS ini karena pemilik proyek tidak punya suatu badan atau orang yang
biasa mengatur pendanaan.
Wewenang dan tanggung jawab sebagai pengatur biaya, waktu, kontrak antara lain adalah
:
1. Pengadaan kontrak kepada pihak-pihak
penyediakan jasa (kontraktor-kontraktor dan konsultan-konsultan).
2. Bernegosiasi harga-harga bahan dan jasa kepada
pihak penyedia jasa.
3. Memastikan lama waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dalam proyek.
4. Melaporkan hasil dari kontrak yang telah di
setujui oleh penyedia jasa kepada pemilik proyek.
Konsultan Perencana
Konsultan perencana
mempunyai kewajiban atau tugas yang merencanakan suatu rencana dalam
perencanaan struktur, arsitektur, dan mekanikal / elektrikal, dengan ketentuan
yang diinginkan oleh pemilik proyek.
Adapun tugas atau kegiatan dari konsultan
perencana sebagai berikut :
1.
Membuat
sketsa dan memberikan suatu gagasan gambaran pekerjaan, meliputi pembagian
ruang, rencana pelaksanaan dan lainnya.
2. Membuat gambar detail /
penjelasan lengkap dengan perhitungan konstruksinya.
3. Membuat rencanan kerja
dan syarat-syarat (RKS) dan rencana anggaran biaya (RAB).
4. Tempat berkonsultasi jika
ada hal-hal yang meragukan dibidang arsitektural, struktur dan ME.
Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas adalah suatu
organisasi atau perorangan yang bersifat multi disiplin yang bekerja untuk dan
atas nama Pemilik Proyek (owner). Pengawas harus mampu bekerjasama dengan
Konsultan Perencana dalam suatu proyek.
Pengawas Proyek
mempunyai kegiatan sebagai
berikut :
1. Melakukan pengawasan
berkala serta memberikan pengarahan, petunjuk dan penjelasan kepada pelaksana
konstruksi dan meneliti hasil-hasil yang telah dikerjakan.
2. Memberi rekomendasi
progress report pekerjaan pelaksana untuk meminta dana kepada Pemilik Proyek
(owner) guna membiayai pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
3. Memberikan teguran dan
atau peringatan kepada pelaksana konstruksi apabila dalam pelaksanaan pekerjaan
terjadi penyimpangan dari spesifikasi dan gambar-gambar teknis.
4. Mempersiapkan, mengawasi
dan melaporkan hasil pelaksanaan proyek kepada Pemilik Proyek (owner)
Kontraktor
Kontraktor pelaksana
adalah perusahaan berbadan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan
pemborongan. Berupa perorangan maupun badan hukum baik pemerintah maupun
swasta. Yang telah ditetapkan dari pemilik proyek serta telah menandatangani
Surat Perjanjian Kerja (SPK). Kontraktor pelaksana ini bekerja dengan mengacu
pada gambar kerja (bestek), rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) yang telah
disusun sebelumnya. Adapun kegiatan dari Kontraktor Pelaksana yaitu
:
1. Melaksanakan semua
kesepakatan yang ada dalam kontrak kerja, baik dari segi scheduling pelaksanaan
maupun masa pemeliharaan.
2. Mematuhi dan melaksanakan
segala petunjuk yang diberikan oleh Direksi.
3. Sebelum pekerjaan
dimulai, kontraktor pelaksana harus membuat dan menyerahkan gambar kerja (shop
drawing) serta metode kerja.
4. Menyediakan tenaga kerja,
bahan, perlengkapan dan jasa yang diperlukan sesuai dengan spesifikasi teknis
dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan ;
a. biaya pelaksanaan,
b. waktu pelaksanaan,
c. kualitas pekerjaan,
d. kuantitas pekerjaan dan
e. keamanan kerja.
5. Membuat laporan harian,
mingguan dan bulanan yang diserahkan kepada Direksi.
6. Bertangung jawab atas
kualitas dan mutu pekerjaan.
7. Membayar ganti rugi
akibat kecelakaan yang terjadi pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
8. Berhak menerima sejumlah
biaya pelaksanaan pekerjaaan yang telah selesai dari pemberi tugas dengan
kesepakatan yang tercantum dari kontrak kerja.
Kontraktor Pelaksana
perlu menyusun sebuah struktur orgnisasi yang didalamnya tercantum alur-alur
pemberian perintah kerja atau tugas pada masing-masing jabatan untuk bekerja
dengan maksimal dan tidak terjadi overlapping tanggung jawab.
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana dibantu oleh
sub-sub kontraktor yang ditunjuk oleh kontraktor pelaksana yang berupa
perorangan maupun badan hukum.
Komentar
Posting Komentar