Penyelenggaraaan Jasa Konstruksi


 Pemilik Proyek
Pemilik proyek disebut juga sebagai pemberi tugas, owner atau bouwheer adalah suatu badan usaha atau perorangan, baik pemerintah maupun swasta yang memiliki, memberikan pekerjaan, serta membiayai suatu proyek dalam proses pembangunan suatu bangunan. Adapun tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai pemilik proyek antara lain adalah :
1.    Menunjuk dan mengangkat wakilnya bagi kebutuhan perencanaan dan pelaksanaan, dalam hal ini mengangkat kontraktor pelaksana, pengawas proyek yang telah terpilih melalui sistem lelang.
2.    Mengesahkan keputusan yang menyangkut biaya, mutu dan waktu pelaksanaan.
3.    Menyelesaikan perselisihan menyangkut proyek yang terjadi antara bawahannya dengan pihak pemborong.
4.    Menyediakan dan mengusahakan pendanaan bagi kontraktor pelaksana.
5.    Memberikan keputusan terhadap perubahan waktu pelaksanaan dengan memperhatikan pertimbangan yang diberikan oleh konsultannya.

Konsultan QS (Quantity Surveyor)
Konsultan QS ini ditunjuk oleh pemilik proyek sebagai orang atau badan yang mengatur biaya, waktu, kontrak untuk pekerjaan dalam proyek serta serta bernegosiasi. Adapun alasan untuk menggunakan jasa Konsultan QS ini karena pemilik proyek tidak punya suatu badan atau orang yang biasa mengatur pendanaan. 
 Wewenang dan tanggung jawab sebagai pengatur biaya, waktu, kontrak  antara lain adalah :
1.        Pengadaan  kontrak kepada pihak-pihak penyediakan jasa (kontraktor-kontraktor dan konsultan-konsultan).
2.        Bernegosiasi harga-harga bahan dan jasa kepada pihak penyedia jasa.
3.        Memastikan lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dalam proyek.
4.        Melaporkan hasil dari kontrak yang telah di setujui oleh penyedia jasa kepada pemilik proyek.

 Konsultan Perencana
Konsultan perencana mempunyai kewajiban atau tugas yang merencanakan suatu rencana dalam perencanaan struktur, arsitektur, dan mekanikal / elektrikal, dengan ketentuan yang diinginkan oleh pemilik proyek. 
Adapun tugas atau kegiatan dari konsultan perencana sebagai berikut :
1.        Membuat sketsa dan memberikan suatu gagasan gambaran pekerjaan, meliputi pembagian ruang, rencana pelaksanaan dan lainnya.
2.             Membuat gambar detail / penjelasan lengkap dengan perhitungan konstruksinya.
3.             Membuat rencanan kerja dan syarat-syarat (RKS) dan rencana anggaran biaya (RAB).
4.             Tempat berkonsultasi jika ada hal-hal yang meragukan dibidang arsitektural, struktur dan ME.

Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas adalah suatu organisasi atau perorangan yang bersifat multi disiplin yang bekerja untuk dan atas nama Pemilik Proyek (owner). Pengawas harus mampu bekerjasama dengan Konsultan Perencana dalam suatu proyek.
Pengawas Proyek mempunyai kegiatan sebagai berikut :
1.    Melakukan pengawasan berkala serta memberikan pengarahan, petunjuk dan penjelasan kepada pelaksana konstruksi dan meneliti hasil-hasil yang telah dikerjakan.
2.    Memberi rekomendasi progress report pekerjaan pelaksana untuk meminta dana kepada Pemilik Proyek (owner) guna membiayai pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
3.    Memberikan teguran dan atau peringatan kepada pelaksana konstruksi apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi penyimpangan dari spesifikasi dan gambar-gambar teknis.
4.    Mempersiapkan, mengawasi dan melaporkan hasil pelaksanaan proyek kepada Pemilik Proyek (owner)

Kontraktor
Kontraktor pelaksana adalah perusahaan berbadan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pemborongan. Berupa perorangan maupun badan hukum baik pemerintah maupun swasta. Yang telah ditetapkan dari pemilik proyek serta telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK). Kontraktor pelaksana ini bekerja dengan mengacu pada gambar kerja (bestek), rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) yang telah disusun sebelumnya.  Adapun kegiatan dari Kontraktor Pelaksana yaitu :
1.    Melaksanakan semua kesepakatan yang ada dalam kontrak kerja, baik dari segi scheduling pelaksanaan maupun masa pemeliharaan.
2.    Mematuhi dan melaksanakan segala petunjuk yang diberikan oleh Direksi.
3.    Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor pelaksana harus membuat dan menyerahkan gambar kerja (shop drawing) serta metode kerja.
4.    Menyediakan tenaga kerja, bahan, perlengkapan dan jasa yang diperlukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan ;
a.               biaya pelaksanaan,
b.              waktu pelaksanaan,
c.               kualitas pekerjaan,
d.              kuantitas pekerjaan dan
e.               keamanan kerja.
5.    Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan yang diserahkan kepada Direksi.
6.    Bertangung jawab atas kualitas dan mutu pekerjaan.
7.    Membayar ganti rugi akibat kecelakaan yang terjadi pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
8.    Berhak menerima sejumlah biaya pelaksanaan pekerjaaan yang telah selesai dari pemberi tugas dengan kesepakatan yang tercantum dari kontrak kerja.
Kontraktor Pelaksana perlu menyusun sebuah struktur orgnisasi yang didalamnya tercantum alur-alur pemberian perintah kerja atau tugas pada masing-masing jabatan untuk bekerja dengan maksimal dan tidak terjadi overlapping tanggung jawab. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana dibantu oleh sub-sub kontraktor yang ditunjuk oleh kontraktor pelaksana yang berupa perorangan maupun badan hukum.

Komentar