Peran Masyarakat Dalam Jasa Konstuksi


Hak masyarakat dalam jasa konstruksi
1.       Masyarakat berhak melakukan pengawasan untuk mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
2.       Memperoleh pergantian yang layak atas kerugian yang dialamu secara langsungakibat dari penyelenggaraan konstruksi.
3.       Menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidng pelaksanaan jasa konstruksi.
4.       Ikut serta mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang dapat membahayakan kepentingan umum.

Masyarakat Jasa Konstruksi

Pasal 31
(1) Masyarakat jasa konstruksi merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.
(2) Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui suatu forum jasa konstruksi.
(3) Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang independen dan mandiri.
Pasal 32
(1) Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) terdiri atas unsur-unsur :
a. asosiasi perusahaan jasa konstruksi;
b. asosiasi profesi jasa konstruksi;
c. asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usaha jasa konstruksi;
d. masyarakat intelektual;
e. organisasi kemasyarakatan yang berkaitan dan berkepentingan di bidang jasa konstruksi dan/atau yang mewakili konsumen jasa konstruksi;
f. instansi Pemerintah; dan
g. unsur-unsur lain yang dianggap perlu.
(2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kesempatan yang seluas-Iuasnya untuk berperan dalam upaya menumbuhkembangkan usaha jasa konstruksi nasional yang berfungsi untuk :
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
b. membahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan jasa konstruksi nasional;
c. tumbuh dan berkembangnya peran pengawasan masyarakat.
d. memberi masukan kepada Pemerintah dalam merumuskan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
Pasal 33
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (3) beranggotakan wakil-wakil dari :
a. asosiasi perusahaan jasa konstruksi;
b. asosiasi profesi jasa konstruksi;
c. pakar dan perguruan tinggi yang berkaitan dengan bidang jasa konstruksi; dan
d. instansi Pemerintah yang terkait.
(2) Tugas lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. melakukan atau mendorong penelitian dan pengembangan jasa konstruksi;
b. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi;
c. melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi, yang meliputi kiasifikasi dan sertifikasi keterampilan dan keahlian kerja;
d. melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi;
e. mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi.
(3) Untuk mendukung kegiatannya, lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusahakan perolehan dana dan masyarakat jasa konstruksi yang berkepentingan.
Pasal 34
Ketentuan mengenai forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diatur lebih Ianjut dengan Peraturan Pemerintah.



Komentar