Hak masyarakat dalam jasa konstruksi
1.
Masyarakat berhak melakukan pengawasan untuk
mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
2.
Memperoleh pergantian yang layak atas kerugian
yang dialamu secara langsungakibat dari penyelenggaraan konstruksi.
3.
Menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang
berlaku di bidng pelaksanaan jasa konstruksi.
4.
Ikut serta mencegah terjadinya pekerjaan
konstruksi yang dapat membahayakan kepentingan umum.
Masyarakat Jasa Konstruksi
Pasal 31
(1) Masyarakat jasa konstruksi
merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan
yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.
(2) Penyelenggaraan peran
masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui suatu forum jasa konstruksi.
(3) Penyelenggaraan peran
masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
melaksanakan pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang
independen dan mandiri.
Pasal 32
(1) Forum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (2) terdiri atas unsur-unsur :
a. asosiasi perusahaan jasa
konstruksi;
b. asosiasi profesi jasa
konstruksi;
c. asosiasi perusahaan barang dan
jasa mitra usaha jasa konstruksi;
d. masyarakat intelektual;
e. organisasi kemasyarakatan yang
berkaitan dan berkepentingan di bidang jasa konstruksi dan/atau yang mewakili
konsumen jasa konstruksi;
f. instansi Pemerintah; dan
g. unsur-unsur lain yang dianggap
perlu.
(2) Forum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai kesempatan yang seluas-Iuasnya untuk berperan dalam
upaya menumbuhkembangkan usaha jasa konstruksi nasional yang berfungsi untuk :
a. menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat;
b. membahas dan merumuskan
pemikiran arah pengembangan jasa konstruksi nasional;
c. tumbuh dan berkembangnya peran
pengawasan masyarakat.
d. memberi masukan kepada
Pemerintah dalam merumuskan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
Pasal 33
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud
pada Pasal 31 ayat (3) beranggotakan wakil-wakil dari :
a. asosiasi perusahaan jasa
konstruksi;
b. asosiasi profesi jasa
konstruksi;
c. pakar dan perguruan tinggi
yang berkaitan dengan bidang jasa konstruksi; dan
d. instansi Pemerintah yang
terkait.
(2) Tugas lembaga sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. melakukan atau mendorong
penelitian dan pengembangan jasa konstruksi;
b. menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan jasa konstruksi;
c. melakukan registrasi tenaga
kerja konstruksi, yang meliputi kiasifikasi dan sertifikasi keterampilan dan
keahlian kerja;
d. melakukan registrasi badan
usaha jasa konstruksi;
e. mendorong dan meningkatkan
peran arbitrase, mediasi dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi.
(3) Untuk mendukung kegiatannya,
lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusahakan perolehan dana
dan masyarakat jasa konstruksi yang berkepentingan.
Pasal 34
Ketentuan mengenai forum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 diatur lebih Ianjut dengan Peraturan Pemerintah.
Komentar
Posting Komentar