Definisi dan struktur dari aspek perseroran, Perbankan, Perasuransian dan Perpajakan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze
Vennootschap) adalah
suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki
bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham
yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan
tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas
merupakan badan usaha dan
besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta
kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan
melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi
tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka
keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik
saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham,
modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para
pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap
tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Mekanisme Pendirian
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi
(akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari
perseroan terbatas, modal,
bidang usaha, alamat perusahaan, dan
lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
·
Perseroan
terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
·
Akta
pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
·
Paling
sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai
dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang
perseroan terbatas).
Setelah mendapat
pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1
tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi
setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut
harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar
Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke
Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun
2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut
ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik
Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995
berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan
tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut
dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas
menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaanperseroan
terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar
perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai
jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan.
Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang
ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan
merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya
merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri.
Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal
bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Prosedur Pendirian
Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka
para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan
perbuatan hukum sebagai yang tersebut di bawah ini:
·
Pertama,
para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian
Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya
anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini
sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para
pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal
itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.
·
Kedua,
setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta
tersebut kepada Kepala
Direktorat Perdata, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Akta
pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan
dari Menteri Hukum dan HAM, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata
tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau
penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan,
maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan
surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi
dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta
notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu
ditetapkan surat keputusan terakhir dari Kementerian Hukum dan HAM tentang akta
pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
·
Ketiga,
para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang
sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM beserta surat
keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut ke kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas
untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat
pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah
didaftar pada buku register PT.
·
Keempat,
para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang
pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta pula surat
dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT
tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara
RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
Definisi Perbankan
Perbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bank,
mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya. Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan
demokrasi ekonomi dan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan
Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta
bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan
stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan
memiliki kedudukan yang strategis, yakni sebagai penunjang kelancaran sistem
pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem
keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang sehat, transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Fungsi Perbankan
Menurut Budisantoso (2006:9) secara lebih
spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of development, dan agent of services.
a. Agent of trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah
kepercayaan (trust), baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana.
Masyarakat mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur
kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh
bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut , dan pada
saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank.
Pihak bank sendiri akan mau menempatkan atau menyalurkan dananya pada debitur
atau masyarakat apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Pihak bank percaya
bahwa debitur tidak akan menyalahgunakan pinjamannya, debitur akan mengelola
dana pinjaman saat jatuh tempo, dan debitur mempunyai niat baik untuk
mengembalikan pinjaman beserta kewajiban lainnya pada saat jatuh tempo.
b. Agent of Development
Kegiatan perekonomian masyarakat di sektor
moneter dan di sektor riil tidak dapat dipisahkan. Kedua sektor tersebut selalu
berinteraksi dan saling mempengaruhi. Sektor riil tidak akan dapat berkinerja
dengan baik apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank
berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya
kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan
masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan
konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan
investasi-distribusi-konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan
uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain
adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
c. Agent of Service
Di samping
melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga memberikan
penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa ditawarkan bank ini
erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian secara luas. Jasa ini antara lain
dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan
bank, dan penyelesaian tagihan.
Perasuransian dan
Perpajakan
Asuransi atau
pertanggungan adalah Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga
yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Jenis Usaha
Asuransi
1. Asuransi Kerugian
Memberiken jasa
dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung
jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
2. Asuransi Jiwa
Digunakan untuk
memindahkan resiko, dimana apabila terjadi resiko kematian pada seseorang maka
ahli warisnya akan memperoleh sejumlah dana yang disebut Uang Pertanggungan.
Dalam industri asuransi jiwa di Indonesia saat ini, dikenal jenis asuransi
tradisional misalnya term life (asuransi jiwa berjangka);whole life (asuransi
jiwa seumur hidup), endowment (asuransi jiwa tradisional dengan kombinasi
tabungan), serta polis asuransi jiwa unit linked atau investment linked.
Asuransi jenis unit linked ini sangat populer dan hampir semua perusahaan
asuransi besar memiliki produk ini bahkan beberapa perusahaan asuransi asing
yang ada di Indonesia hanya menjual jenis unit linked tanpa menjual produk
asuransi tradisionil lainnya. Asuransi jiwa unit linked selain memberikan
manfaat proteksi asuransi jiwa, juga sekaligus memberikan kesempatan untuk berpartisipasi
secara langsung dalam investasi khususnya dalam reksadana.
3. Reasuransi
Memberikan jasa
dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan
asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.
Aspek perpajakan
Asuransi
Secara umum,
penghitungan dan perlakuan perpajakanbagi asuransi sama dengan perusahaan
lainnya.
Yang menjadi dasar
adalah Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari pendapatan setelah dikurangi
biaya yang telah diperbolehkan. Namun karena karakteristik asuransi yang
berbeda dari bisnis lain, ada perlakuan pajak khusus untuk beberapa hal sbb :
Pendapatan
Pendapatan
perusahaan asuransi berasal dari premi asuransi ( termasuk premi asuransi bagi
perusahan reasuransi ) yang diterima dari nasabah/ kliennya. Untuk premi
asuransi yang dibayar sekaligus oleh pemegang polis berkenaandengan periode
pertanggungan yang lebih dari 1 tahun pengakuan penghasilannya dikaitkan dengan
metode pembukuan yang dianut wajib pajak :
1. Apabila metode
pembukuan yang digunakan wajib pajak adalah stelsel akrual, makapengakuan
penghasilan atas premi asuransi tersebit dialokasikan secara proporsional ke
tahun-tahun yang meliputi periode pertanggungan tersebut
2. Apabila metode
pembukuan yang digunakan wajib pajak adalah stelsel kas/stelsel campuran maka
pengakuan penghasilannya adalah :
Dalam hal premi
asuransi tersebut diterima dimuka, maka diakui pada saat premi tersebut
diterima.
Dalam hal premi asuransi diterima setelah masa pertanggungan maka premi tersebut
dialokasikan selama masa pertanggungan.
Cadangan yang dapat
dibiayakan
Penghitungan
cadangan dibedakan sbb :
1. Asuransi
Kerugian
Cadangan premi tanggungan sendiri
a. Besarnya cadangan premi tanggungan adalah 40% dari jumlah
premi tanggungan sendiri yang diterima
b. atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan
c. Cadangan premi tanggungan sendiri ini merupakan premi yang
sudah diterima atau diperoleh akan
d. tetapi belum merupakan penghasilan pada tahun pajak yang
bersngkutan
e. Cadangan premi tanggungan ini merupakan Penghasilan pada
tahun pajak berikutnya
Klaim tanggungan sendiri untuk perusahaan
asuransi kerugian :
a. Besarnya cadangan klaim tanggungan sendiri adalah 100% dari
jumlah klaim yang sudah disepakati
b. tetapi belum dibayar dan klaim yang sudah
c. Dilaporkan dan sedang dalam proses, tetapi tidak termasuk
klaim yang belum dilaporkan
d. Cadangan klaim tanggungan sendiri tersebut dibentuk pada
akhir tahun Pajak
e. Jumlah klaim yang sebenarnya dibayar oleh perusahaan asuransi
kerugian dibebankan kepada
f. perkiraan cadangan klaim tanggungan sendiri
2. Cadangan premi untuk
perusahaan asuransi jiwa :
·
Besarnya cadangan
premi untuk perusahaan asuransi jiwa ditentukan sesuai dengan penghitungan
aktuaria yang telah mendapat pengesahan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan.
·
Kenaikan jumlah
saldo akhir dibanding dengan saldo awal tahun dari cadangan premi merupakan
biayadalam tahun yang bersangkutan.
·
Apabila terjadi
pembayaran klaim kepada tertanggung jumlah tersebut dibebankan kepada perkiraan
cadangan premi.
PPN
Sesuai UU 42 tahun
2009 (UU PPN) jasa asuransi termasuk dalam jasa tidak kena pajak (non JKP).
Yang dimaksud dengan jasa asuransi yang non JKP adalah jasa pertanggungan yang
meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh
perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang
asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi dan konsultan
asuransi. Dengan demikian perusahaan asuransi tidak wajib dikukuhkan sebgai
PKP. Sementara jasa penunjang asuransi wajib dikukuhkan sebagai PKP kecuali
yang memenuhi kriteria perusahaan kecil.
Artikelnya sangat lengkap sekali. Terimakasih
BalasHapusSangat menginspirasi saya untuk penulisan materi khutbah tentang generasi muda islam. Terimakasih.
BalasHapus