Definisi dan struktur dari aspek perseroran, Perbankan, Perasuransian dan Perpajakan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi


Perseroan

Perseroan terbatas (PT) (bahasa BelandaNaamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Mekanisme Pendirian
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatasmodal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
·       Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
·       Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
·       Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaanperseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Prosedur Pendirian
Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut di bawah ini:
·       Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.
·       Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Kementerian Hukum dan HAM tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
·       Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM beserta surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
·       Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.

Definisi Perbankan
Perbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan demokrasi ekonomi dan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan memiliki kedudukan yang strategis, yakni sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang sehat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fungsi Perbankan
Menurut Budisantoso (2006:9) secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trustagent of development, dan agent of services.

a. Agent of trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut , dan pada saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank. Pihak bank sendiri akan mau menempatkan atau menyalurkan dananya pada debitur atau masyarakat apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Pihak bank percaya bahwa debitur tidak akan menyalahgunakan pinjamannya, debitur akan mengelola dana pinjaman saat jatuh tempo, dan debitur mempunyai niat baik untuk mengembalikan pinjaman beserta kewajiban lainnya pada saat jatuh tempo.

b. Agent of Development
Kegiatan perekonomian masyarakat di sektor moneter dan di sektor riil tidak dapat dipisahkan. Kedua sektor tersebut selalu berinteraksi dan saling mempengaruhi. Sektor riil tidak akan dapat berkinerja dengan baik apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi-distribusi-konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.

c. Agent of Service
Di samping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian secara luas. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.

Perasuransian dan Perpajakan
Asuransi atau pertanggungan adalah Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Jenis Usaha Asuransi
1. Asuransi Kerugian 
Memberiken jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
2. Asuransi Jiwa
Digunakan untuk memindahkan resiko, dimana apabila terjadi resiko kematian pada seseorang maka ahli warisnya akan memperoleh sejumlah dana yang disebut Uang Pertanggungan. Dalam industri asuransi jiwa di Indonesia saat ini, dikenal jenis asuransi tradisional misalnya term life (asuransi jiwa berjangka);whole life (asuransi jiwa seumur hidup), endowment (asuransi jiwa tradisional dengan kombinasi tabungan), serta polis asuransi jiwa unit linked atau investment linked. Asuransi jenis unit linked ini sangat populer dan hampir semua perusahaan asuransi besar memiliki produk ini bahkan beberapa perusahaan asuransi asing yang ada di Indonesia hanya menjual jenis unit linked tanpa menjual produk asuransi tradisionil lainnya. Asuransi jiwa unit linked selain memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa, juga sekaligus memberikan kesempatan untuk berpartisipasi secara langsung dalam investasi khususnya dalam reksadana.
3. Reasuransi 
Memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.
Aspek perpajakan Asuransi
Secara umum, penghitungan dan perlakuan perpajakanbagi asuransi sama dengan perusahaan lainnya.
Yang menjadi dasar adalah Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari pendapatan setelah dikurangi biaya yang telah diperbolehkan. Namun karena karakteristik asuransi yang berbeda dari bisnis lain, ada perlakuan pajak khusus untuk beberapa hal sbb :
Pendapatan
Pendapatan perusahaan asuransi berasal dari premi asuransi ( termasuk premi asuransi bagi perusahan reasuransi ) yang diterima dari nasabah/ kliennya. Untuk premi asuransi yang dibayar sekaligus oleh pemegang polis berkenaandengan periode pertanggungan yang lebih dari 1 tahun pengakuan penghasilannya dikaitkan dengan metode pembukuan yang dianut wajib pajak :
1. Apabila metode pembukuan yang digunakan wajib pajak adalah stelsel akrual, makapengakuan penghasilan atas premi asuransi tersebit dialokasikan secara proporsional ke tahun-tahun yang meliputi periode pertanggungan tersebut
2. Apabila metode pembukuan yang digunakan wajib pajak adalah stelsel kas/stelsel campuran maka pengakuan penghasilannya adalah :
 Dalam hal premi asuransi tersebut diterima dimuka, maka diakui pada saat premi tersebut diterima.
  Dalam hal premi asuransi diterima  setelah masa pertanggungan maka premi tersebut dialokasikan selama masa pertanggungan.
Cadangan yang dapat dibiayakan
Penghitungan cadangan dibedakan sbb :
1. Asuransi Kerugian
 Cadangan premi tanggungan sendiri
a.      Besarnya cadangan premi tanggungan adalah 40% dari jumlah premi tanggungan sendiri yang diterima
b.     atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan
c.      Cadangan premi tanggungan sendiri ini merupakan premi yang sudah diterima atau diperoleh akan
d.     tetapi belum merupakan penghasilan pada tahun pajak yang bersngkutan
e.      Cadangan premi tanggungan ini merupakan Penghasilan pada tahun pajak berikutnya
 Klaim tanggungan sendiri untuk perusahaan asuransi kerugian :
a.      Besarnya cadangan klaim tanggungan sendiri adalah 100% dari jumlah klaim yang sudah disepakati
b.     tetapi belum dibayar dan klaim yang sudah
c.      Dilaporkan dan sedang dalam proses, tetapi tidak termasuk klaim yang belum dilaporkan
d.     Cadangan klaim tanggungan sendiri tersebut dibentuk pada akhir tahun Pajak
e.      Jumlah klaim yang sebenarnya dibayar oleh perusahaan asuransi kerugian dibebankan kepada
f.      perkiraan cadangan klaim tanggungan sendiri
2. Cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa :
·     Besarnya cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa ditentukan sesuai dengan penghitungan aktuaria yang telah mendapat pengesahan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
·     Kenaikan jumlah saldo akhir dibanding dengan saldo awal tahun dari cadangan premi merupakan biayadalam tahun yang bersangkutan.
·     Apabila terjadi pembayaran klaim kepada tertanggung jumlah tersebut dibebankan kepada perkiraan cadangan premi.
PPN
Sesuai UU 42 tahun 2009 (UU PPN) jasa asuransi termasuk dalam jasa tidak kena pajak (non JKP). Yang dimaksud dengan jasa asuransi yang non JKP adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi dan konsultan asuransi. Dengan demikian perusahaan asuransi tidak wajib dikukuhkan sebgai PKP. Sementara jasa penunjang asuransi wajib dikukuhkan sebagai PKP kecuali yang memenuhi kriteria perusahaan kecil.




Komentar

Posting Komentar